Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali dan Nusatenggara (Jabalnusra) Rasio Ridho Sani mengungkapkan sinyal dugaan adanya praktik pencucian uang dalam kasus tambak udang ilegal di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dugaan itu dia ungkapkan saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Kamis (13/6/2024). Ridho menyatakan, sebelumnya KLHK telah memperingatkan para petambak udang ilegal tersebut. Namun peringatan itu tak digubris.

”Perusakan dan pencemaran taman nasional Karimunjawa merupakan kejahatan serius, mengingat pentingnya fungsinya taman nasional bagi masyarakat dan pelestarian ekosistem. Untuk itu tindakan tegas harus kami lakukan,” jelas Ridho.

Ridho mengatakan, penyidik Gakkum KLHK melibatkan berbagai ahli di bidang pencemaran lingkungan hidup, terumbu karang dan mengrove dalam penyelidikan ini.

Diketahui, ada empat tersangka tambak udang ilegal yang sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara. Empat tersangka tersebut  adalah Sutrisno, Teguh Santoso dan Mirah Sanusi Darwiyah. Mereka merupakan warga Kecamatan Karimunjawa. Serta satu lainnya, Sugiyanto, warga Surabaya. Mereka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.

“Keempat tersangka diancam hukuman pidana berlapis,” tegas Ridho.

Pertama, sebut Ridho, dugaan pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. Yakni melakukan kegiatan tidak sesuai fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional. Ini sesuai dengan dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Ke dua, keempat tersangka juga diancam hukum pidana Pasal 98 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ke tiga, lanjut Ridho, pihaknya sudah perintahkan kepada penyidik untuk mendalami penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap empat tersangka. Menurutnya, mereka mencari keuntungan dengan merusak dan mencemari lingkungan, melanggar hukum sehingga merugikan masyarakat, lingkungan dan negara.

”Kami memiliki kewenangan untuk mendalami tindak pidana pencucian uang. Saya sudah perintahkan (penyidik) untuk berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran keuangan yang dilakukan empat tersangka ini,” tandas Ridho.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler