Petambak Udang Ilegal Karimunjawa Dituntut Ganti Rugi
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 13 Juni 2024 17:09:00
Murianews, Jepara – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat serius menangani kasus tambak udang ilegal di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Para pelaku pun dituntut untuk membayar kerugian atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan, selain menjerat para pelaku tambak udang ilegal dengan jalur pidana, pihaknya juga menggugat mereka dengan jalur perdata.
Ridho mengungkapkan, saat ini kuasa hukum dan para ahli yang masuk dalam timnya sedang melakukan perhitungan besaran kerugian lingkungan yang diakibatkan limbah tambak budidaya udang di Karimunjawa.
”Kami juga sedang mendalami langkah-langkah gugatan perdata ganti kerugian dan pemulihan lingkungan,” jelas Ridho saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (13/6/2024).
Ada empat tersangka pelaku tambak udang yang saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara. Mereka adalah Sutrisno, Teguh Santoso dan Mirah Sanusi Darwiyah. Mereka merupakan warga Kecamatan Karimunjawa. Serta satu lainnya, Sugiyanto, warga Surabaya.
Gugatan perdata itu didasarkan pada temuan-temuan Gakkum KLHK selama proses penyelidikan dan penyidikan. Saat ini barang bukti hasil penyidikan sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jepara oleh Kejaksaan Negeri Jepara.
Adapun barang bukti dari Penyidik Gakkum yaitu berupa pipa inlet dan outlet. Rinciannya, pipa sepanjang 750 meter dipotong menjadi 175 potongan milik Sugiyanto, 400 meter pipa berukuran 6 inci dipotong menjadi 97 potongan serta 210 meter berukuran 2 inci dipotong menjadi 52 potongan milik Mirah.
Kemudian, 135 meter dipotong menjadi 282 potongan milik Sutrisno. Serta barang bukti milik Teguh berupa pipa 50 meter berukuran 8 inci delapan potong, 50 meter berukuran 6 inci sepuluh potong dan 8 meter berukuran 8 inci empat potong.
Taqiuddin, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengungkapkan, saat operasi dilakukan ditemukan pipa inlet yang digunakan para tersangka untuk pengambilan air laut di wilayah Taman Nasional Karimunjawa pada kegiatan tambak udang mereka.
Pipa-pipa tersebut ditemukan di beberapa blok kawasan taman nasional. Antara lain di Blok Cikmas, Blok Nyamplungan, Blok Legon Boyo dan Blok Legon Lele SPTN Wilayah II Karimunjawa.
Bagi Gakkum KLHK, jelas Taqiuddin, pipa inlet tersebut tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional. Hal ini melanggar Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Editor: Dani Agus



