Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Jepara berjalan tanpa kendala.

Kasi Pengendalian Mutu pada Disdikpora Jepara, Wudiyanto memastikan semua infrastruktur sistem online untuk menunjang PPDB SMP sudah disiapkan.

Guna menjaga kelancaran pelaksanaan PPDB SMP, pihaknya menggandeng pihak ke tiga yang langsung berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara. Pihaknya juga telah melatih admin atau operator yang akan ditugaskan untuk PPDB online.

”Nanti penyedianya (pihak ke tiga) Telkom,” sebut Wuriyanto, Selasa (18/6/2024).

Adapun jadwal PPDB SMP secara online dibuka pada 24 Juni 2024 nanti. Pendaftaran sudah bisa dilakukan di hari tersebut pada pukul 00.01 WIB sampai 27 Juni 2024 pukul 13.00 WIB. Calon peserta didik baru bisa mendaftar secara online lewat situs resmi www.jepara.siap-ppdb.com.

”Pendaftaran online akan dibuka selama empat hari. Nanti sistem online-nya kita buka pada pembukaan pendaftaran,” kata dia.

Dalam pendaftaran tersebut, calon peserta didik harus mengunggah dukumen yang menjadi syarat. Yakni, surat keterangan lulus sekolah, Kartu Keluarga (KK), salah satu bukti prestasi akademis, olehraga atau seni.

Kemudian, salah satu bukti keluarga miskin yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), surat perpindahan tugas orang tua.

Namun, ketika sampai batas akhir pendaftaran PPDB online masih belum memenuhi kuota, pihak sekolah diberi kesempatan untuk membuka PPDB offline setelah pengumuman hasil pendaftaran pada 28 Juni 2024. Meski demikian, pihak sekolah harus mengajukan surat kepada Disdikpora.

”Tapi pendaftaran secara offline hanya dua hari (28-29/6/2024). Pengumumannya tanggal 29 Juni,” jelas dia.

Pembatasan waktu dua hari untuk PPDB offline itu dilakukan untuk memberi kesempatan bagi SMP swasta agar tetap bisa mendapatkan peserta didik. Diketahui, SMP Swasta memang kerap kalah dengan SMP Negeri saat PPDB.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler