Murianews, Jepara – Seluruh Caleg DPRD Jepara (calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara), Jawa Tengah, wajib melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara). Namun belum semua setor data.
Komisioner KPU Jepara (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara), Muhammadun menyebutkan, sejauh ini baru tiga puluh caleg terpilih yang sudah menyetor LHKPN. Masih ada 20 caleg lain yang sampai kini LHKPN-nya belum disetorkan kepada KPU.
“Sementara baru 30 caleg. Lainnya masih menunggu proses verifikasi (pemeriksaan) di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Muhammadun kepada Murianews.com, Senin (1/7/2024).
Muhammadun juga menyebutkan, batas akhir penyetoran data LHKPN oleh caleg DPRD Jepara kepada KPU Jepara maksimal 23 Juli 2024. Batasan itu berarti 21 hari sebelum pelantikan DPRD Jepara, yang dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2024
Kewajiban penyetoran LHKPN Caleg kepada KPU sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2). Laporan LHKPN itu menjadi kewajiban bagi seluruh caleg terpilih.
Dari mayoritas caleg DPRD Jepara terpilih yang sudah menyetorkan LHKPN adalah caleg petahana. Rata-rata, LHKPN mereka sudah diperiksa KPK sejak Maret 2024 lalu.
Bagi Caleg terpilih jika sampai tenggat waktu yang sudah ditetapkan belum mengirimkan tanda terima LHKPN maka akan mendapat sanksi. Konsekuensi atau sanksi bagi caleg yang tidak menyetorkan tanda terima LHKPN adalah tidak bisa dilantik.
“Kita tunggu hasil verifikasi KPK. Para calon sudah mengurus. Posisinya masih menunggu proses verifikasi,” jelas Muhammadun.
Editor: Budi Santoso



