Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Sidang kasus tambak udang illegal Karimunjawa masih bergulir di PN Jepara (Pengadilan Negeri Jepara), Jawa Tengah. Ada empat terdakwa pelaku tambak udang yang masih berproses di meja hijau.

Berdasarkan lembar dakwaan yang ada di situs resmi sipp.pn-jepara.go.id, empat terdakwa itu adalah Teguh Santoso, Sugianto Limanto, Sutrisno dan Mirah Sanusi Darwiyah. Mereka merupakan pemilik tambak udang vaname yang diduga turut andil dalam kerusakan lingkungan di Karimunjawa.

“Saat ini persidangan masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Irfan, Selasa (2/7/2024).

Adapun barang bukti dari Penyidik Gakkum yaitu berupa pipa inlet dan outlet. Rinciannya, pipa sepanjang 750 meter dipotong menjadi 175 potongan milik Sugiyanto, 400 meter pipa berukuran 6 inci dipotong menjadi 97 potongan serta 210 meter berukuran 2 inci dipotong menjadi 52 potongan milik Mirah.

Kemudian, 135 meter dipotong menjadi 282 potongan milik Sutrisno. Serta barang bukti milik Teguh berupa pipa 50 meter berukuran 8 inci delapan potong, 50 meter berukuran 6 inci sepuluh potong dan 8 meter berukuran 8 inci empat potong.

Selain pipa, lanjut Irfan, penyidik Gakkum KLHK juga melimpahkan barang bukti berupa hasil laboratorium limbah tambak udang. Bukti-bukti itulah yang akan dibuka dengan terang benderang di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Irfan menyebutkan, empat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimalh 5 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 98 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancamannya hukuman penjara minimal 3 tahun maksimal 10 tahun

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler