Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Gadis Jepara berusia 17 tahun asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengalami nasib pilu. Betapa tidak? Hanya gara-gara dijanjikan bakal diberi HP baru (handphone baru), dirinya malah jadi korban pencabulan.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengungkapkan, atas kasus pencabulan ini sudah ada pihak yang dijadikan sebagai tersangka. Dia adalah ESU, pria berusia 33 tahun asal Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Peristiwa pencabulan itu sendiri, sebenarnya merupaka kasus lama. Dikatakan oleh AKP Yorisa, kasus pencabulan itu pertama kali dilaporkan terjadi pada 11 Agustus 2023 lalu.

Semula korban menjalin hubungan asmara atau pacaran dengan tersangka ESU. Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba tersangka mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Pantai Bandengan Jepara, hingga terjadi peristiwa pencabulan itu.

“Korban diajak ke sebuah hotel di Bandengan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” terang AKP Yorisa kepada Murianews.com, Jumat (12/7/2024).

Menurut keterangan yang diperoleh, korban mau diajak berhubungan badan karena dijanjikan tersangka akan dibelikan HP baru. Karena saat itu HP korban sedang rusak.

“Korban diiming-imingi HP baru oleh tersangka. Sehingga mau disetubuhi oleh tersangka,” ungkap AKP Yorisa.

Hubungan pacaran antara korban dan tersangka lambat laun semakin dekat. Bahkan, korban telah disetubuhi oleh ESU beberapa kali.

Karena sudah berkali-kali disetubuhi itulah, korban meminta tersangka bertanggungjawab. Bukannya bertanggungjawab, tersangka justru menghindar dan memutus hubungan dengan korban. Sehingga korban dan keluarga melaporkan tersangka kepada Satreskrim Polres Jepara dengan tuduhan pencabulan.

“Korban sudah disetubuhi sebanyak enam kali,” sebut Yorisa.

Saat ini tersangka sudah berhasil ditangkap dan ditahan di sek tahanan Mapolres Jepara. Selain itu, pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa 1 potong kemeja putih, 1 celana panjang warna cream dan dua jenis pakaian dalam.

Atas perbuatan pencabulan tersebut, ESU dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 5 miliar.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler