Jepara Targetkan Pendapatan 2025 Tembus Rp 2,4 Triliun
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 15 Juli 2024 18:39:00
Murianews, Jepara – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jepara, Senin(15/7/2024). Disebutkan, proyeksi pendapatan Jepara pada tahun 2025 tembus Rp 2,4 triliun.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, pendapatan itu diproyeksikan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai Rp 555,33 miliar. Lalu ditambah pendapatan transfer sebesar Rp 1,85 triliun.
”Proyeksi ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD),” kata Edy.
Selanjutnya, rencana belanja daerah untuk 2025 diproyeksikan mencapai Rp 2,46 triliun. Yang mencakup belanja operasi sebesar Rp 1,91 triliun, belanja modal Rp 156,77 miliar, belanja tidak terduga Rp 5 miliar, dan belanja transfer Rp 387,93 miliar.
Sedangkan rencana pembiayaan daerah sebesar Rp 59,51 miliar, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), dengan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 0.
Pihaknya menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS mengacu pada RKPD 2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005-2025.
Dengan demikian, tema pembangunan yang diusung adalah “Mewujudkan Struktur Ekonomi yang Tumbuh Kuat dan Kokoh” untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
”Selanjutnya dapat dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama,” kata Edy Supriyanta.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif, menyatakan bahwa sikap DPRD terhadap proyeksi anggaran yang diajukan oleh Pj Bupati akan ditentukan setelah pembahasan. Keputusan tersebut akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2025 antara eksekutif dan legislatif.
”Kami akan membahasnya dengan Badan Anggaran dan TAPD (red, Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dan hasilnya akan kami paripurnakan,” tuturnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya memastikan defisit anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu agar pendapatan dan belanja tahun 2025 dapat seimbang, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Editor: Supriyadi



