Pansus DPRD Kuliti Bank Jepara Artha
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 26 Juli 2024 15:00:00
Murianews, Jepara – Panitia khusus (pansus) yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, terus menguliti PT BPR Bank Jepara Artha. Ini dilakukan untuk mencari berbagai fakta mengapa bank milik pemerintah daerah itu bisa bangkrut.
Ketua Pansus Bank Jepara Artha, Padmono Wisnugroho menyebut, pansus itu kini mulai bekerja intens. Dua hari ini, pihaknya memanggil jajaran direksi Bank Jepara Artha untuk dimintai keterangan.
Adapun keterangan khusus yang dicari yaitu ihwal penyaluran kredit kepada nasabah atau debitur. Dia menanyakan terkait karakter, kapital, kondisi keuangan, dan agunan debitur yang menjadi obyek penyaluran Bank Jepara Artha. Terutama debitur yang bermasalah.
’’Tapi setelah adanya warning oleh direktur, ternyata (kredit) tetap dicairkan,’’ ungkap Wisnu, Jumat (26/7/2024).
Wisnu menangkap adanya kejanggalan dalam proses pencairan. Di mana pihak Bank Jepara Artha justru menyerahkan kepada analis atau apprasial dari pihak debitur terkait penilaian agunannya.
Wisnu menduga ada mark-up nilai agunan yang akhirnya tidak seimbang dengan nilai kredit yang diajukan sehingga menimbulkan kredit macet. Padahal, sebelumnya pihak bank sudah menyurvei nilai agunan calon debitur.
’’SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah dijalankan. Hanya saja, orang yang memberi keputusan tidak sesuai dengan sisi kepantasan atau kewajaran untuk mencairkan kredit, terutama yang nilainya besar. Terutama yang di luar daerah,’’ kata Wisnu.
Wisnu menyebutkan, pansus ini sebenarnya berlaku selama enam bulan ke depan. Namun pihaknya menargetkan, 8 Agustus 2024 sudah ada hasil yang bisa dilaporkan kepada pimpinan dewan. Jika pun sampai target itu belum usai, maka ada opsi untuk dilanjutkan di periode yang baru.
Untuk itu, pansus ini akan terus menguliti jajaran direksi Bank Jepara Artha. Selain sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, pansus ini juga bertujuan untuk memastikan modal dari pemda yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jepara tidak musnah.
’’Meskipun sudah diproses secara hukum, (direksi Bank Jepara Artha) harus tetap bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada masyarakat. Tujuan kita menyelamatkan modal dari pemda,’’ pungkas Wisnu.
Diketahui, Bank Jepara Artha mengalami kerugian sebesar Rp 352,4 miliar. Angka itu ditemukan dari akumulasi kredit-kredit bermasalah.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Panitia khusus (pansus) yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, terus menguliti PT BPR Bank Jepara Artha. Ini dilakukan untuk mencari berbagai fakta mengapa bank milik pemerintah daerah itu bisa bangkrut.
Ketua Pansus Bank Jepara Artha, Padmono Wisnugroho menyebut, pansus itu kini mulai bekerja intens. Dua hari ini, pihaknya memanggil jajaran direksi Bank Jepara Artha untuk dimintai keterangan.
Adapun keterangan khusus yang dicari yaitu ihwal penyaluran kredit kepada nasabah atau debitur. Dia menanyakan terkait karakter, kapital, kondisi keuangan, dan agunan debitur yang menjadi obyek penyaluran Bank Jepara Artha. Terutama debitur yang bermasalah.
’’Tapi setelah adanya warning oleh direktur, ternyata (kredit) tetap dicairkan,’’ ungkap Wisnu, Jumat (26/7/2024).
Wisnu menangkap adanya kejanggalan dalam proses pencairan. Di mana pihak Bank Jepara Artha justru menyerahkan kepada analis atau apprasial dari pihak debitur terkait penilaian agunannya.
Wisnu menduga ada mark-up nilai agunan yang akhirnya tidak seimbang dengan nilai kredit yang diajukan sehingga menimbulkan kredit macet. Padahal, sebelumnya pihak bank sudah menyurvei nilai agunan calon debitur.
’’SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah dijalankan. Hanya saja, orang yang memberi keputusan tidak sesuai dengan sisi kepantasan atau kewajaran untuk mencairkan kredit, terutama yang nilainya besar. Terutama yang di luar daerah,’’ kata Wisnu.
Wisnu menyebutkan, pansus ini sebenarnya berlaku selama enam bulan ke depan. Namun pihaknya menargetkan, 8 Agustus 2024 sudah ada hasil yang bisa dilaporkan kepada pimpinan dewan. Jika pun sampai target itu belum usai, maka ada opsi untuk dilanjutkan di periode yang baru.
Untuk itu, pansus ini akan terus menguliti jajaran direksi Bank Jepara Artha. Selain sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, pansus ini juga bertujuan untuk memastikan modal dari pemda yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jepara tidak musnah.
’’Meskipun sudah diproses secara hukum, (direksi Bank Jepara Artha) harus tetap bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada masyarakat. Tujuan kita menyelamatkan modal dari pemda,’’ pungkas Wisnu.
Diketahui, Bank Jepara Artha mengalami kerugian sebesar Rp 352,4 miliar. Angka itu ditemukan dari akumulasi kredit-kredit bermasalah.
Editor: Zulkifli Fahmi