Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pendapatan Daerah Jepara diproyeksikan mencapai angka Rp 2,4 Triliun. Jumlah tersebut disepakati bersama antara Pemkab Jepara dan DPRD Jepara dalam KUA PPAS Jepara 2025 (Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara).

Berdasarkan laporan dari Badan Anggaran DPRD Jepara, disetujui proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp2.402.790.244.857. Sedangkan untuk proyeksi belanja daerah nilainya sebesar Rp2.462.300.000.977.

Rinciannya, PAD (Pendapatan Asli Daerah) diproyeksikan sebesar Rp 2,402 triliun. Sedangkan pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp 1,847 triliun. Adapun belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,462 triliun.

Badan anggaran juga memberikan saran agar Pemerintah Kabupaten Jepara memaksimalkan potensi PAD. Seperti parkir, pajak hiburan, pariwisata, dan potensi pendapatan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pemerintah juga diminta untuk mengawasi penarikan sumber-sumber PAD agar tak terjadi kebocoran dan penyelewengan. Salah satunya dengan segera menerapkan e-tiket di sektor pariwisata.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Edy Supriyanta mengucapkan terima kasih dan apresiasi. Kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara yang telah berjalan baik dalam penyusunan KUA-PPAS ini.

"Tentunya dalam penyusunan ini ada dinamika, ide, gagasan, masukan, penyempurnaan dan perbaikan. Sehingga kesepakatan ini sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jepara," tandasnya.

Mengenai saran dan masukan yang disampaikan oleh badan anggaran, Edy Supriyanta mengaku akan memperhatikan dan menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh. Tentunya, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dirinya berharap agar seluruh kegiatan yang telah terprogram dapat bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu juga meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Jepara yang akan datang.

"Saya minta ini dapat dijadikan pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD," jelasnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler