Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus kembali membongkar aktivitas peredaran rokok ilegal. Kali ini, tim menyita 200 ribu batang rokok ilegal dari Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan.

Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus menerangkan, operasi tersebut bermula dari analisis intelejen tim. Petunjuk informasinya, terdapat tempat yang menjadi penimbunan rokok ilegal. Benar saja, saat digerebek, petugas mendapatkan berbagai barang bukti.

Lenni mengungkapkan, tim menemukan sepuluh karton berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) reguler dalam bentuk batangan. Seluruh rokok tersebut ilegal.

“Petugas mendapatkan 220.500 batang rokok diduga ilegal di tempat penimbunan tersebut,” ungkap Lenni, Kamis (1/8/2024).

Lenni menyebutkan, nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 304.290.000. Dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 211.067.010.

“Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Lenni.

Lenni menyatakan, operasi ini menambah daftar panjang peredaran rokok ilegal. Sepanjang tahun ini sudah ada 97 kali penindakan.

Adapun total barang bukti yang sudah disita yaitu senilai Rp 16,6 miliar. Dengan potensi penerimaan negara di bidang cukai yang hilang sebesar Rp 11,5 miliar.

“Modus pelanggaran yang digagalkan meliputi seluruh jalur ekonomi; baik produksi, distribusi, maupun konsumsi,” ujar Lenni.

Lenni menjelaskan, peredaran rokok ilegal menimbulkan dampak negatif dengan efek domino yang sangat luas. Tidak hanya merugikan keuangan negara, industri hasil tembakau yang resmi juga terganggu sehingga pemasarannya lesu.

Tak hanya itu, lanjut Lenni, cash flow perusahaan yang legal menjadi tidak stabil sehingga berpengaruh pada pemutusan hubungan kerja atau pengurangan karyawan. Pengangguran pun bisa bertambah, tingkat kesejahteraan menjadi rendah, dan semua itu dapat memicu orang untuk nekat melakukan tindak kriminalitas. Masyarakat pun menjadi was-was dengan kondisi keamanan lingkungannya.

“Kami mengajak peran serta seluruh masyarakat untuk tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Apabila ingin membuka usaha industri rokok, perizinannya dapat dikonsultasikan dan diurus di Bea Cukai Kudus gratis,” pungkas Lenni.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler