Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Sebanyak 22 Calon Legislatif atau Caleg terpilih DPRD Jepara pada Pileg 2024 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka pun terancam tidak dilantik pada pelantikan nanti.

Komisioner KPU Jepara Haris Budiawan mengatakan, menyerahkan LHKPN merupakan kewajiban bagi seluruh caleg terpilih. Itu sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024.

Di mana, setiap calon terpilih dalam Pemilu wajib melaporkan LHKPN pada pihak berwenang maksimal 21 hari sebelum pelantikan.

Bila sampai tenggat waktu yang ditetapkan belum mengirimkan tanda terima LHKPN, maka Caleg tersebut mendapatkan sanksi.

”Konsekuensinya kalau tidak mengirim tanda terima, tidak bisa ikut pelantikan,” tegas Haris.

Ia menjelaskan 22 Caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN-nya merupakan para pendatang baru. Saat ini, mereka masih menunggu proses verifikasi pelaporan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga tanda terimanya belum muncul.

Untuk itu ia sudah melakukan komunikasi kepada Liaison Officer (LO) partai politik agar mengingatkan Caleg terpilih agar segera memproses LHKPN.

Haris menjelaskan, pelantikan Caleg terpilih DPRD Jepara rencananya digelar 13 Agustus mendatang. 21 hari sebelum pelantikan, atau tepatnya 22 Juli 2024, seluruh Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN-nya.

Hingga hari ini, baru 28 Caleg terpilih yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Semuanya merupakan caleg petahana.

Untuk rinciannya, masing-masing lima orang dari PKB, PDIP, dan PPP, empat orang dari Partai Golkar, tiga orang dari Partai Nasdem, masing-masing dua orang dari Partai Gerindra dan PKS, dan masing-masing satu orang dari PAN dan Partai Demokrat.

”Kami masih menunggu dari Caleg terpilih lainnya, yang sudah mengumpulkan rata-rata incumbent karena LHKPN sudah diproses sejak bulan Maret lalu,” jelasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler