Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengirim rekomendasi hasil kajian terkait lima aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai melanggar etika.

Lima ASN itu diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, Witiarso Utomo – Muhammad Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar).

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan, rekomendasi itu dikirim kepada BKN kemarin, Selasa (17/9/2024). Rekomendasi itu ditembuskan kepada Pj Bupati Jepara dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara.

Sujiantoko menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 100 tentang Penanganan Kode Etik, pasca Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan, maka rekomendasi tersebut dilimpahkan kepada BKN.

Sujiantoko belum tahu kapan rekomendasi itu akan direspon oleh BKN. Karena BKN memiliki mekanisme sendiri terkait hal itu. Termasuk juga terkait pemberian sanksi terhadap lima ASN tersebut.

”Soal tindak lanjutnya, terserah dari BKN nanti seperti apa,” kata Sujiantoko, Rabu (18/9/2024).

Lima ASN tersebut adalah Hadi Sarwoko selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara. sekaligus Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara. Dia adalah Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Empat ASN lainnya adalah HW selaku ASN Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), MD yang menjadi perawat di Puskesmas Mlonggo yang juga sebagai Ketua Dewan Pengurus Komisiariat (DPK) PPNI yang membawahi wilayah Kecamatan Mlonggo, Pakisaji, Bangsri, Kembang, Keling dan Donorojo.

Lalu TDN sebagai perawat di klinik Rutan Kelas IIB Jepara, serta MA sebagai ASN di DKK. Mereka semua adalah ASN yang menjadi pengurus dan anggota PPNI Jepara.

Diberitakan sebelumnya, rekomendasi berisi pelanggaran etik itu muncul setelah Bawaslu memanggil lima ASN yang terlibat dalam pertemuan bersama Wiwit-Hajar, Sabtu (9/9/2024) di kantor PPNI. Dalam pertemuan itu, diduga ada aktivitas dukung mendukung kepada Wiwit-Hajar.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler