Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Proses sidang petambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh JPU, para pelaku dituntut bersalah.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (24/9/2024), itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Meirina Dewi Setiawati didampingi Parlin Mangatas Bona Tua dan Joko Ciptanto sebagai hakim anggota. Sedangkan JPU yaitu Linda Ayu Pralampita dan empat terdakwa masing-masing didampingi kuasa hukumnya.

Dalam tuntutan yang dibacakan untuk terdakwa Teguh Santoso, JPU Linda mengungkapkan fakta-fakta berdasarkan persidangan, berkesimpulan bahwa memenuhi unsur tindakan melawan hukum dengan sengaja. Sehingga menurut Linda, Teguh layak dituntut hukuman penjara enam tahun, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 7 miliar.

”Apabila tidak bisa membayar, diganti kurungan selama 4 bulan,” kata Linda dalam persidangan.

Sementara untuk terdakwa Sutrisno, JPU juga berkesimpulan sudah terpenuhi unsur tindakan melawan hukum dengan sengaja. Sehingga Sutrisno dituntut penjara selama empat tahun, dipotong masa tahanan dan denda Rp 7 miliar. Jika tak mampu membayar, diganti penjara 4 bulan.

Lalu untuk terdakwa Mirah Sanusi Darwiyah, JPU menuntut agar dipenjara selama tiga tahun dikurangi masa tahan dan denda Rp 6 miliar. Jika tak bersedia maka diganti penjara 3 bulan.

Sementara untuk terdakwa Sugianto Limanto, JPU menuntutnya dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Bila tak mampu, maka diganti penjara 3 bulan.

Sebelumnya, empat terdakwa itu akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 98 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancamannya hukuman penjara minimal 3 tahun maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler