Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pendanaan peserta Pilkada Jepara 2024 pada masa kampanye ini dibatasi. Dalam ketentuan yang ditetapkan KPU Jepara, maksimal Rp 88 miliar.

Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Haris Budiawan mengatakan, batasan dana kampanye itu sudah disepakati setelah adanya rapat koordinasi.

‘’Jumlah itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama LO pasangan calon dan juga dihadiri Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),’’ jelasnya, Jumat (4/10/2024).

Ia mengungkapkan pertimbangan dari batasan tersebut sudah sesuai dengan hasil rapat koordinasi.

Selain itu, jumlah itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1198 Tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

’’Pembatasan dana kampanye mencakup semua hal kampanye. Mulai dari pertemuan terbatas tatap muka. Menurut kami dana tersebut cukup besar,’’ kata dia.

Dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Jepara urut nomor satu, Nuruddin Amin-Mochamad Iqbal (Gus Nung-Iqbal Bejeu) mencantumkan dana sebesar Rp 1 juta.

Sementara, pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Jepara nomor urut dua Witiarso Utomo-M Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar) mencantumkan dana sebesar Rp 100 ribu.

Laporan dana itu nantinya selalu diperbaharui melalui aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA). Masyarakat pun bisa memantaunya.

’’Nanti kita agendakan adakan bimtek (bimbingan teknis) terkait pelaporan dana kampanye,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Haris mengatakan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan diserahkan sebelum masa tenang Pilkada 2024.

’’LPPDK pada 24 November ini berbeda dengan Pemilu kemarin. Kalau Pemilu kemarin pasca Pemilu, kalau ini sebelum pemilihan. Setelah masa kampanye dan sebelum masa tenang,’’ pungkas dia.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler