Penegasan itu kembali dilontarkan Sekda Jepara setelah Bawaslu Jepara kembali mengeluarkan rekomendasi soal pelanggaran netralitas ASN. Ada tujuh ASN yang karena berfoto bersama calon bupati, Witiarso Utumo atau Wiwit dengan pose huruf W, dinyatakan Bawaslu telah berpihak dan tidak netral.
"ASN yang menjunjung tinggi netralitas dan mengedepankan profesionalisme, tidak perlu takut andai suatu ketika terjadi bencana politik," kata Edy, Sabtu (5/10/2024).
Istilah bencana politik itu digunakan Edy Sujatmiko terkait potensi adanya mutasi jabatan saat paslon terpilih dilantik menjadi pasangan kepala daerah.
“Misalkan kalau terjadi ‘bencana politik’ tidak mungkin diisi pendukungnya semuanya. Nanti malah birokrasi tak bisa jalan. Pada tataran tertentu ‘sopir’ juga akan pusing karena adanya aturan, kompetensi, keharusan pejabat punya “SIM”, dan macam-macam. Jadi akan kena batunya juga, sehingga harus kembali ke orang-orang profesional,” jelas sekda Edy Sujatmiko.
Murianews, Jepara — Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara (Sekda Jepara), Jawa Tengah, Edy Sujatmiko kembali menegaskan ihwal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di momen Pilkada 2024. Mereka yang digaji dari pajak rakyat semestinya menjaga marwah abdi negara.
Penegasan itu kembali dilontarkan Sekda Jepara setelah Bawaslu Jepara kembali mengeluarkan rekomendasi soal pelanggaran netralitas ASN. Ada tujuh ASN yang karena berfoto bersama calon bupati, Witiarso Utumo atau Wiwit dengan pose huruf W, dinyatakan Bawaslu telah berpihak dan tidak netral.
"ASN yang menjunjung tinggi netralitas dan mengedepankan profesionalisme, tidak perlu takut andai suatu ketika terjadi bencana politik," kata Edy, Sabtu (5/10/2024).
Istilah bencana politik itu digunakan Edy Sujatmiko terkait potensi adanya mutasi jabatan saat paslon terpilih dilantik menjadi pasangan kepala daerah.
“Misalkan kalau terjadi ‘bencana politik’ tidak mungkin diisi pendukungnya semuanya. Nanti malah birokrasi tak bisa jalan. Pada tataran tertentu ‘sopir’ juga akan pusing karena adanya aturan, kompetensi, keharusan pejabat punya “SIM”, dan macam-macam. Jadi akan kena batunya juga, sehingga harus kembali ke orang-orang profesional,” jelas sekda Edy Sujatmiko.
Karena itulah....
Karena itulah dia menekankan agar semua ASN Jepara selalu menjunjung tinggi netralitas dan mengedepankan profesionalisme. ASN yang menjunjung netralitas akan aman dari sanksi akibat keberpihakan dalam Pilkada.
Sementara berbagai up grade kompetensi yang diberikan pemerintah kepada ASN, harus dijadikan sebagai “faktor penawar” bagi siapa pun yang terpilih menjadi kepala daerah. Supaya tetap menggunakan ASN profesional.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sujiantoko mengatakan, dalam konteks norma hukum, netralitas ASN tidak harus dibuktikan sampai di ranah materiil, tapi cukup formil. Sehingga kalau tidak netral, tak perlu pembuktian materiil pada out put menguntungkan dari sisi hasil kepada calon tertentu.
“Karena di ranah formil, sehingga kalau sudah bersikap mengarah pada keberpihakan, maka itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran netralitas,” kata Sujiantoko.
Bawaslu akan bertindak tegas sesuai ketentuan. Jika pelanggaran itu masuk ranah pidana, akan menggunakan Undang-Undang Pilkada dan ditangani di sentra Gakumdu. Sedangkan kalau masih berada dalam ranah UU ASN, penanganannya akan dikembalikan kepada lembaga dan pejabat yang berwenang.
Editor: Budi Santoso