Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Bakal calon bupati atau wakil bupati atau gubernur di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang gagal nyalon masih bertebaran di ruang publik. Satpol PP Jepara akhirnya menurunkan paksa baliho-baliho tersebut.

Penurunan paksa baliho-baliho tersebut dimulai Selasa (8/10/2024) sampai sepekan ke depan. Dimulai di area Kecamatan Jepara, Tahunan dan Pecangaan, terutama di jalan protokol, Satpol PP mencopot lebih dari lima puluh baliho.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jepara, Abdul Khalim mengatakan, dasar penurunan paksa baliho-baliho tersebut berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 20 tahun 12 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3).

"Satpol PP Jepara secara mandiri melakukan penertiban terhadap gambar dan baliho yang melanggar perda K3 khususnya bakal calon bupati dan wakil bupati yang tidak ditetapkan calon bupati dan wakil bupati Yang masih terpasang akan kami tertibkan," kata Khalim.

Bagi Bawaslu Jepara, baliho-baliho tersebut tidak masuk kategori obyek aturan Pilkada. Baliho-baliho tersebut statusnya disamakan dengan reklame biasa, dan penertibannya diserahkan kepada Satpol PP Jepara.

Diketahui, untuk Pilkada Jepara, KPU Jepara telah menetapkan dua pasangan calon. Nomor urut 1 Nuruddin Amin – Mochammad Iqbal (Gus Nung – Iqbal Bejeu). Serta nomor urut 2, Witiarso Utomo – Muhammad Ibnu Hajar (Wiwit – Hajar).

Kendati demikian, Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko tetap menyiapkan langkah-langkah penertiban. Kini pihaknya masih melakukan inventarisir alat peraga kampanye (APK) termasuk baliho, yang melanggar di seluruh wilayah Kabupaten Jepara.

Hasil dari inventarisasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada KPU Jepara. Sebab menurutnya, penertiban APK bukan ranah dari Bawaslu Jepara.

"Saat ini kita masih melakukan pendataan, hasil inventarisasi nantinya akan kita berikan rekomendasi kepada KPU, kewenangan nanti ada di KPU karena mekanismenya sebenarnya seperti itu," katanya.

Editor: Budi Santoso

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler