Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Masa kampanye Pilkada 2024 sudah berjalan lebih dari dua pekan. Namun tak sedikit ada alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Seperti dipaku di pohon dan tiang listrik.

Komisioner KPU Jepara, Muhammadun menyampaikan, setiap tim pemenangan pasangan calon (paslon) harus memperhatikan berbagai hal ketika memasang APK. Aturannya ad di Keptusan KPU Jepara 1187 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan itu, jenis-jenis peraga yang masuk kategori APK adalah umbul-umbul, spanduk dan baliho. Pemasanganya tidak boleh dilakuka sembarangan.

“APK tidak boleh dipasang sembarangan. Kami sudah atur secara lengkap di peraturan itu,” kata Muhammadun, Sabtu (12/10/2024).

Muhammadun mengatakan, pemasangan APK di masing-masing kecamatan sudah diatur. Secara umum, APK tidak boleh dipasang sembarangan di dekat kantor pemerintahan, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, tempat pendidikan dan tempat peribadatan.

Secara rinci, APK dilarang dipasang 200 meter ke kiri dan ke kanan dari setiap kantor kecamatan, alun-alun kota maupun kecamatan, pendapa kabupaten, kecamatan atau desa. Lapangan kecamatan maupun desa, penerangan jalan umum (PJU) atau lampu peringatan lalu lintas.

Kemudian, lanjut Muhammadun, APK juga dilarang dipasang di jembatan, 25 meter ke kiri dan kanan dari tempat peribadatan, tempat pendidikan maupun tempat layanan kesehatan. Lalu 25 meter ke kiri dan kanan dari gedung pemerintahan.

Khusus di Kecamatan Jepara, APK dilarang dipasang di Alun-alun Jepara 1 dan 2, kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini dan Kamal Junaidi, kompleks dermada Pantai Kartini dan Pelabuhan Jobokuto.

Kemudian juga jalan-jalan protokol, pendapa RA Kartini dan Kalinyamat. Selain itu juga kompleks lapangan RSI Sultan Hadlirin.

Selain mengatur lokasi, imbuh Muhammadun, aturan tersebut juga mengatur durasi pemasangan APK. Di mana APK harus dibersihkan tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

“Misalnya memasang APK di tempat milik perseorangan atau badan swasta, harus dengan izin pemilik tempat tersebut. Jadi semua harus mengikuti aturan,” tegas Muhammadun.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler