Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Nasib PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), sudah sulit diselamatkan. Di sisi lain, justru muncul opsi untuk mendirikan bank baru untuk menggantikan bank milik Pemkab Jepara itu.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna mengatakan, dengan penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentu juga akan mempengaruhi sikap DPRD Jepara.

Lima tersangka kasus Bank Jepara Artha itu adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA. Informasi yang diterima Murianews.com, dua orang merupakan pimpinan, dua orang lainnya sebagai kepala bagian dan satu tersangka lain merupakan debitur dari luar kota.

Diketahui, pada periode sebelumnya, DPRD Jepara menggulirkan panitia khusus (pansus) Hak Interpelasi terkait kredit bermasalah pada Bank Jepara Artha. Pansus itu berhenti seiring masa periode DPRD Jepara lalu berakhir.

“Dengan perkembangan ini, kita segera membentuk pasus baru hak interpelasi itu di periode ini,” kata Agus, Rabu (16/10/2024).

Soal proses hukum yang tengah berjalan, Agus enggan berkomentar lebih jauh. Hanya saja, pihaknya berkepentingan untuk fokus menyelamatkan aset-aset dan penyertaan modal dari Pemkab Jepara kepada Bank Jepara Artha.

Penyertaan Modal.....

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler