Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna mengatakan, dengan penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentu juga akan mempengaruhi sikap DPRD Jepara.
Lima tersangka kasus Bank Jepara Artha itu adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA. Informasi yang diterima Murianews.com, dua orang merupakan pimpinan, dua orang lainnya sebagai kepala bagian dan satu tersangka lain merupakan debitur dari luar kota.
Diketahui, pada periode sebelumnya, DPRD Jepara menggulirkan panitia khusus (pansus) Hak Interpelasi terkait kredit bermasalah pada Bank Jepara Artha. Pansus itu berhenti seiring masa periode DPRD Jepara lalu berakhir.
“Dengan perkembangan ini, kita segera membentuk pasus baru hak interpelasi itu di periode ini,” kata Agus, Rabu (16/10/2024).
Soal proses hukum yang tengah berjalan, Agus enggan berkomentar lebih jauh. Hanya saja, pihaknya berkepentingan untuk fokus menyelamatkan aset-aset dan penyertaan modal dari Pemkab Jepara kepada Bank Jepara Artha.
Murianews, Jepara – Nasib PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), sudah sulit diselamatkan. Di sisi lain, justru muncul opsi untuk mendirikan bank baru untuk menggantikan bank milik Pemkab Jepara itu.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna mengatakan, dengan penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentu juga akan mempengaruhi sikap DPRD Jepara.
Lima tersangka kasus Bank Jepara Artha itu adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA. Informasi yang diterima Murianews.com, dua orang merupakan pimpinan, dua orang lainnya sebagai kepala bagian dan satu tersangka lain merupakan debitur dari luar kota.
Diketahui, pada periode sebelumnya, DPRD Jepara menggulirkan panitia khusus (pansus) Hak Interpelasi terkait kredit bermasalah pada Bank Jepara Artha. Pansus itu berhenti seiring masa periode DPRD Jepara lalu berakhir.
“Dengan perkembangan ini, kita segera membentuk pasus baru hak interpelasi itu di periode ini,” kata Agus, Rabu (16/10/2024).
Soal proses hukum yang tengah berjalan, Agus enggan berkomentar lebih jauh. Hanya saja, pihaknya berkepentingan untuk fokus menyelamatkan aset-aset dan penyertaan modal dari Pemkab Jepara kepada Bank Jepara Artha.
Penyertaan Modal.....
Penyertaan modal dari Pemkab Jepara di Bank Jepara Artha nilainya sebesar Rp 24 miliar. Suntikan modal itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jepara.
“Selain itu (kepentingan DPRD Jepara), rencana kita untuk bisa menghidupkan kembali bank milik pemerintah daerah. Apakah dengan nama yang sama, Bank Jepara Artha atau dalam bentuk lainnya,” ujar Agus.
Menurut Agus, bank yang dimiliki pemda akan berfungsi dan manfaat untuk banyak hal. Di antaranya adalah menghimpun dana dari masyarakat di bank milik pemerintah daerahnya sendiri.
Selain itu, bisa juga sebagai sarana untuk menyalurkan program-program pemda, terutama program berbasis kearifan lokal. Tak hanya itu, bank milik pemda berpotensi memberikan pemasukan yang bersumber dari deviden.
“Pengalaman (kasus) Bank Jepara Artha menjadi pengalaman sangat berharga. Tapi kami mengharapkan kita tetap memiliki bank milik pemda. Tentunya harus dikelola secara profesional,” imbuh Agus.
Editor: Budi Santoso