Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, bergerak cepat menangani kasus penipuan pekerjaan hingga percobaan pencabulan. Kini pelaku sudah diringkus Polisi.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menyebutkan, pelaku kasus penipuan itu adalah MAS (26), warga Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Resmob Polres Jepara langsung bergerak.

"Tim langsung bergerak. Kurang dari 1 X 24 jam langsung kami ringkus," kata Yorisa kepada Murianews.com, Kamis (17/10/2024).

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, lanjut Yorisa, mengarah kepada pelaku tersebut. Tim Resmob meringkus pelaku di rumahnya, pukul 22.30 WIB.

"Kami ringkus di rumahnya. Sekaligus barang bukti motor milik korban," ungkap Yorisa.

Setelah dimintai keterangan, imbuh Yorisa, modus yang dilakukannya yaitu dengan mengiming-imingi korban akan dicarikan pekerjaan. Tujuannya agar mudah diperdaya dan diambil motornya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Happy Julia Saputri, warga RT 1 RW 4 Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, nyaris jadi korban pencabulan. Sebelumnya korban juga mengalami penipuan.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menerangkan, peristiwa penipuan yang menimpa perempuan berusia 19 tahun itu terjadi pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Tepatnya di jalan umum arah Ono Joglo Resort, Desa Bandengan, Kecamatan Jepara.

Pelaku penipuan ini merupakan pria yang baru dia kenal sehari sebelumnya di Jepara Ourland Park (JOP), Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo. Korban ditawari pekerjaan sebagai pramuniaga.

Hari Rabu......

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler