Ia diburu usai terlibat kasus penipuan investasi bodong skema ponzi. Dari aksi kejahatannya, Joe Lin mengumpulkan uang 100 miliar Yuan China atau senilai Rp 210 triliun.
’’(Di negaranya) LQ terjerat pidana karena mengumpulkan lebih dari 100 miliar Yuan China atau sekitar Rp 210 triliun,’’ kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (10/10/2024).
Ia mengatakan, LQ melakukan penipuan investasi fiktif dengan menggunakan skema ponzi yang menyebabkan kerugian besar bagi para korbannya.
LQ alias Joe Lin ditangkap setelah terdeteksi menggunakan teknologi pengenalan wajah di bandara. Saat itu, ia mencoba melarikan diri menggunakan paspor Turki palsu atas nama Joe Lin.
Silmy mengunugkapkan, LQ masuk daftar red notice Interpol sejak 27 September 2024. Ia diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Singapore Airlines, 26 September 2024.
Murianews, Bali – Buronan kasus penipuan investasi bodong asal China LQ alias Joe Lin berhasil ditangkap di Imigrasi Bandara Ngurah Rai. LQ merupakan buronan interpol China.
Ia diburu usai terlibat kasus penipuan investasi bodong skema ponzi. Dari aksi kejahatannya, Joe Lin mengumpulkan uang 100 miliar Yuan China atau senilai Rp 210 triliun.
LQ ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali 1 Oktober 2024 lalu. Ia sebelumnya sudah masuk dalam DPO Interpol.
’’(Di negaranya) LQ terjerat pidana karena mengumpulkan lebih dari 100 miliar Yuan China atau sekitar Rp 210 triliun,’’ kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (10/10/2024).
Ia mengatakan, LQ melakukan penipuan investasi fiktif dengan menggunakan skema ponzi yang menyebabkan kerugian besar bagi para korbannya.
Ada lebih dari 50 ribu korban dari aksi penipuannya di China. Modus yang dilakukannya yakni menjanjikan pengembalian pokok dan bunga tinggi antara 6 persen hingga 10,1 persen.
LQ alias Joe Lin ditangkap setelah terdeteksi menggunakan teknologi pengenalan wajah di bandara. Saat itu, ia mencoba melarikan diri menggunakan paspor Turki palsu atas nama Joe Lin.
Silmy mengunugkapkan, LQ masuk daftar red notice Interpol sejak 27 September 2024. Ia diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Singapore Airlines, 26 September 2024.
Setelah terdeteksi dan dicekal petugas, LQ dimasukkan dalam daftar cegah agar tidak bisa keluar dari Indonesia.
Pada saat berusaha melintasi autogate di Bandara Ngurah Rai, identitas LQ kembali terkonfirmasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti menjelaskan, kolaborasi antara Polri dan Imigrasi sangat penting dalam menangani subjek red notice yang dikeluarkan oleh negara-negara lain, termasuk pemerintah China.
Ia mengatakan, penangkapan LQ melibatkan jaringan Interpol yang beroperasi 24/7 di semua titik perlintasan, termasuk bandara dan perbatasan.
’’Saat ini, proses verifikasi dan langkah-langkah hukum sedang dilakukan, termasuk mempertimbangkan mekanisme ekstradisi yang berlaku antara Indonesia dan China,’’ tegas Krishna.