Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Masa kampanye Pilkada Jepara 2024 sudah berjalan selama tiga pekan. Namun Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jepara (Bawaslu Jepara), belum juga menemukan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menyampaikan, sejauh ini para pasangan calon (paslon) beserta timnya masih terbilang tertib dalam menjalankan kampanye.

“Sementara di register belum ada laporan. Belum ada temuan (pelanggaran),” kata Sujiantoko kepada Murianews.com, Jumat (18/10/2024).

Soal kegiatan-kegiatan kampanye paslon di masyarakat, Sujiantoko melihat sejauh ini masih sesuai prosedur. Para paslon selama ini tidak perlu menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian.

Pihaknya mengatakan, sejauh ini para paslon cukup hanya memberikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu.

“Rata-rata mereka (para paslon) memberi surat pemberitahuan kepada kami. Untuk pelanggaran yang signifikan belum ada,” ujar Sujiantoko.

Sujiantoko menambahkan, selama Pilkada 2024 ini, pihaknya baru menemukan dua pelanggaran signifikan. Itu soal pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa.

Sudah ada sepuluh ASN yang dinyatakan melanggar etik netralitas ASN. Mereka dinyatakan mendukung dan berpihak kepada Witiarso Utomo atau Wiwit, calon bupati nomor 1.

Kasus Pertama.....

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler