Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara), Jawa Tengah, telah menanamkan atau menyertakan modal kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) sebesar Rp 24 miliar.

Namun karena bangkrut, modal tersebut terancam tidak bisa kembali. Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara (Sekda Jepara), Edy Sujatmiko menyampaikan, pemkab saat ini hanya bisa berharap pada hasil sidang perdata yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IB Jepara.

Diketahui, Pemkab Jepara telah menggugat direksi dan seluruh pengurus Bank Jepara Artha secara perdata. Dalilnya, mereka harus bertanggungjawab atas apa yang sudah terjadi pada Bank Jepara Artha yang notabene dimodali oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Jepara itu.

“Saya juga tidak ngerti (bisa kembali atau tidak). Ini kan, sedang kita upayakan lewat perdata,” kata Edy kepada Murianews.com, Jumat (18/10/2024).

Langkah itu diambil Pemkab Jepara sesuai amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam amanat itu, pemkab hanya bisa berupaya lewat gugatan perdata terkait kasus Bank Jepara Artha.

“Modal itu sudah diserahkan. Untuk upaya pengembalian itu hanya lewat perdata. Sesuai dengan permendagri. Tapi kalau upaya lain tidak diatur,” imbuh sekda.

Edy Mengatakan.....

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler