Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Polres Jepara, Jawa Tengah, sudah sepekan menjalankan operasi zebra candi. Hasilnya, sudah ada 1.134 warga Kota Ukir yang melanggar aturan lalulintas.

Kasatlantas Polres Jepara, AKP Dionisius Yudi C mengatakan, angka pelanggaran itu terbilang cukup tinggi. Pihaknya merinci, melalui tilang manual pada hari pertama, ada 77 pengendara yang kena tilang.

“Setelah itu, untuk tilang manual ditiadakan. Kita utamakan teguran,” kata AKP Dion, Senin (21/10/2024).

Sementara untuk tilang elektronik, Dion menyatakan bahwa selama sepekan terakhir belum diterapkan. Persoalannya, sistem aplikasi tilang elektronik masih trouble atau bermasalah.

Di sisi lain, lanjut Dion, Satlantas Polres Jepara justru sudah menegur 1134 pelanggar lalulintas.

“Rata-rata (pelanggaran lalulintas) tidak memakai helm dan pajak kendaraan mati,” ungkap Dion.

Selama sepekan operasi zebra candi ini juga, Dion mencatat ada enam belas peristiwa kecelakaan. Ada dua puluh pengendara yang mengalami luka ringan. Beruntung tidak ada pengendara yang mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia.

“Kerugian materiil dari kecelakaan lalulintas sebesar Rp 13 juta,” sebut Dion.

Dino Menyebut......

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler