Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencatat ada 1.034 alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan. Beberapa di antaranya dipaku di pohon.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menerangkan, temuan pelanggaran ini didominasi pemasangan APK yang dipasang di tempat larangan.

APK itu terpasang di pohon, tiang listrik atau jaringan telekomunikasi, tiang Traffic Light, Penerangan Jalan Umum (PJU), tempat pendidikan, tempat ibadah maupun gedung pemerintah.

Selain itu, banyak ditemukan APK yang dipasang di lokasi yang melebihi radius yang telah ditentukan.

’’Kami telah melakukan inventarisasi terhadap seluruh APK yang terpasang dan mendapati sejumlah pelanggaran yang cukup signifikan. Pelanggaran ini sangat disayangkan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat,’’ kata Sujiantoko, Senin (4/11/2024).

Bawaslu Jepara mencatat, pelanggaran paling banyak ditemukan pada APK tambahan dari peserta Pilkada Jepara 2024 dan Pilgub Jateng 2024, terutama untuk kategori baliho, spanduk dan kategori lainnya.

Menurutnya, itu menunjukkan kesadaran akan aturan pemasangan APK di kalangan peserta Pemilu masih rendah.

Rincian Pelanggaran

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler