Rabu, 19 November 2025

Terhadap dugaan pelanggaran ini Bawaslu Jepara berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 6 tahun 2024 tentang mekanisme pengawasan pemilihan.

Di mana, terhadap dugaan pelanggaran administrasi dilakukan dengan memberikan saran perbaikan kepada KPU.

’’Kami telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Jepara terkait pelanggaran Pemasangan APK ini,’’ tambah Sujiantoko.

Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti, lanjut Sujiantoko, maka akan dilakukan penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur pada Perbawaslu 8 tahun 2020 yang diubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran administrasi.

’’Kami berharap KPU Jepara dapat segera menindaklanjuti saran perbaikan yang kami sampaikan. Kami juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilihan untuk mematuhi aturan yang berlaku agar proses kampanye dapat berjalan dengan tertib dan damai,’’ tegas Sujiantoko.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler