Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencatat ada 1.034 alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan. Beberapa di antaranya dipaku di pohon.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menerangkan, temuan pelanggaran ini didominasi pemasangan APK yang dipasang di tempat larangan.

APK itu terpasang di pohon, tiang listrik atau jaringan telekomunikasi, tiang Traffic Light, Penerangan Jalan Umum (PJU), tempat pendidikan, tempat ibadah maupun gedung pemerintah.

Selain itu, banyak ditemukan APK yang dipasang di lokasi yang melebihi radius yang telah ditentukan.

’’Kami telah melakukan inventarisasi terhadap seluruh APK yang terpasang dan mendapati sejumlah pelanggaran yang cukup signifikan. Pelanggaran ini sangat disayangkan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat,’’ kata Sujiantoko, Senin (4/11/2024).

Bawaslu Jepara mencatat, pelanggaran paling banyak ditemukan pada APK tambahan dari peserta Pilkada Jepara 2024 dan Pilgub Jateng 2024, terutama untuk kategori baliho, spanduk dan kategori lainnya.

Menurutnya, itu menunjukkan kesadaran akan aturan pemasangan APK di kalangan peserta Pemilu masih rendah.

Rincian Pelanggaran

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler