Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Dalam lima tahun terakhir, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah fluktuatif.

Pada 2019 lalu, UMK di Jepara masih di angka Rp 1.879.031. Kemudian, pada 2020 naik sebesar Rp 160.696 menjadi Rp 2.040.000.

Lalu, pada 2021, naik menjadi Rp 2.107.000, atau bertambah hanya Rp 67.000 dari tahun sebelumnya. Kemudian pada tahun 2022, UMK Jepara sebesar Rp 2.108.403 atau naik hanya Rp 1.403.

Diketahui, saat itu kondisi Kabupaten Jepara masih dihantam pandemi Covid-19. Sedangkan pada 2023, naik sebesar Rp 164.223, menjadi Rp 2.272.626.

Lalu kenaikan UMK pada 2024 sebesar Rp 2.450.915. Atau naik senilai Rp 178.289 dari tahun sebelumnya.

Untuk UMK 2025, saat ini masih dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Jepara. Dalam pembahasan itu, Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya mengusulkan kenaikan upah sebesar Rp 599.686.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi menginginkan agar UMK Jepara 2025 naik 24,27 persen atau sebesar Rp 599.686.

Angka itu muncul berpijak pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168/PUU-XXI/2023, yang mengabulkan sebagian poin gugatan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Formula Penghitungan

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler