Pada 2019 lalu, UMK di Jepara masih di angka Rp 1.879.031. Kemudian, pada 2020 naik sebesar Rp 160.696 menjadi Rp 2.040.000.
Lalu, pada 2021, naik menjadi Rp 2.107.000, atau bertambah hanya Rp 67.000 dari tahun sebelumnya. Kemudian pada tahun 2022, UMK Jepara sebesar Rp 2.108.403 atau naik hanya Rp 1.403.
Diketahui, saat itu kondisi Kabupaten Jepara masih dihantam pandemi Covid-19. Sedangkan pada 2023, naik sebesar Rp 164.223, menjadi Rp 2.272.626.
Lalu kenaikan UMK pada 2024 sebesar Rp 2.450.915. Atau naik senilai Rp 178.289 dari tahun sebelumnya.
Untuk UMK 2025, saat ini masih dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Jepara. Dalam pembahasan itu, Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya mengusulkan kenaikan upah sebesar Rp 599.686.
Angka itu muncul berpijak pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168/PUU-XXI/2023, yang mengabulkan sebagian poin gugatan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Murianews, Jepara – Dalam lima tahun terakhir, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah fluktuatif.
Pada 2019 lalu, UMK di Jepara masih di angka Rp 1.879.031. Kemudian, pada 2020 naik sebesar Rp 160.696 menjadi Rp 2.040.000.
Lalu, pada 2021, naik menjadi Rp 2.107.000, atau bertambah hanya Rp 67.000 dari tahun sebelumnya. Kemudian pada tahun 2022, UMK Jepara sebesar Rp 2.108.403 atau naik hanya Rp 1.403.
Diketahui, saat itu kondisi Kabupaten Jepara masih dihantam pandemi Covid-19. Sedangkan pada 2023, naik sebesar Rp 164.223, menjadi Rp 2.272.626.
Lalu kenaikan UMK pada 2024 sebesar Rp 2.450.915. Atau naik senilai Rp 178.289 dari tahun sebelumnya.
Untuk UMK 2025, saat ini masih dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Jepara. Dalam pembahasan itu, Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya mengusulkan kenaikan upah sebesar Rp 599.686.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi menginginkan agar UMK Jepara 2025 naik 24,27 persen atau sebesar Rp 599.686.
Angka itu muncul berpijak pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168/PUU-XXI/2023, yang mengabulkan sebagian poin gugatan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Formula Penghitungan
Putusan itu membatalkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang menggunakan unsur pertumbuhan ekonomi (PE) dan inflasi sebagai dasar perhitungan upah.
’’Khusus (penghitungan) UMK itu tidak (lagi) menggunakan PP 51. Tetapi formulanya memakai survey KKHL (kebutuhan hidup layak),’’ jelas Yopi, Senin (11/11/2024).
Yopi memaparkan, rumus yang dipakai yakni UMK 2024 + (UMK 2024 x (Inflasi-PE+KHL)).
Ia menyebut FSPMI sudah membuat survey KHL. Di mana, rata-rata KHL di Jepara pada 2024 adalah 17,98 persen.
Sedangkan inflasi Jateng per September 2024 sebesar 1,57%, pertumbuhan ekonomi Jateng triwulan II-2024 sebesar 4,92%.
’’Berdasarkan rumus itu, maka kenaikan UMK Jepara 2025 adalah Rp 599.686. Artinya, UMK Jepara tahun 2025 naik menjadi Rp 3.050.601,’’ jelas Yopi.
Berikut Tabel UMK 5 Tahun Terakhir:
| 2020 |
Rp 2.040.000 |
| 2021 |
Rp 2.107.000 |
| 2022 |
Rp 2.108.403 |
| 2023 |
Rp 2.272.626 |
| 2024 |
Rp 2.450.915 |
Editor: Zulkifli Fahmi