Rabu, 19 November 2025

Putusan itu membatalkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang menggunakan unsur pertumbuhan ekonomi (PE) dan inflasi sebagai dasar perhitungan upah.

’’Khusus (penghitungan) UMK itu tidak (lagi) menggunakan PP 51. Tetapi formulanya memakai survey KKHL (kebutuhan hidup layak),’’ jelas Yopi, Senin (11/11/2024).

Yopi memaparkan, rumus yang dipakai yakni UMK 2024 + (UMK 2024 x (Inflasi-PE+KHL)).

Ia menyebut FSPMI sudah membuat survey KHL. Di mana, rata-rata KHL di Jepara pada 2024 adalah 17,98 persen.

Sedangkan inflasi Jateng per September 2024 sebesar 1,57%, pertumbuhan ekonomi Jateng triwulan II-2024 sebesar 4,92%.

’’Berdasarkan rumus itu, maka kenaikan UMK Jepara 2025 adalah Rp 599.686. Artinya, UMK Jepara tahun 2025 naik menjadi Rp 3.050.601,’’ jelas Yopi.

Berikut Tabel UMK 5 Tahun Terakhir:

2020Rp 2.040.000
2021Rp 2.107.000
2022Rp 2.108.403
2023Rp 2.272.626
2024Rp 2.450.915

Editor: Zulkifli Fahmi

 

Komentar

Terpopuler