Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara, Jawa Tengah Tahun 2025 akan segera dibahas. Dewan pengupahan pun sudah melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Diketahui, berdasarkan hasil putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, penetapan upah minimum tahun 2025 tidak lagi menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023. Salah satu formula yang akan digunakan yaitu hasil survei KHL.

Abdul Mu'id, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara mengatakan, regulasi terkait formula penyusunan upah minimum sampai saat ini belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

Namun sebagai persiapan, Pemkab Jepara melakukan survei KHL secara mandiri. Terlebih Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini sudah tidak mengeluarkan hasil survei KHL.

”Dari Pemkab berinisiatif untuk melakukan survei KHL menggunakan regulasi yang sudah dicabut karena regulasi sampai saat ini belum ada,” katanya Mu'id, Jumat (29/11/2024). 

Selama ini, formula yang digunakan untuk penentuan upah minimum yaitu menggunakan nilai Pertumbuhan Ekonomi (PE) dan inflasi yang ada di daerah. 

Dia menambahkan, survei KHL tersebut dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang melibatkan anggota serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah di Pasar Bangsri pada Senin, (18/11/2024) lalu.

Angka KHL bisa berubah...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler