Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Surat rekomendasi Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 akhirnya diserahkan kepad Pj Gubernur Jawa Tengah. Hari ini, dijadwalkan akan ada penetapan upah untuk tahun 2025.

Dalam surat bernomor 560/3 Rekomendasi Usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Jepara Tahun 2025 (UMK Jepara 2025), Edy Supriyanta menandatangani dan menyodorkan rekomendasi berdasarkan hasil keputusan sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara. Yaitu sesuai dengan usulan serikat pekerja atau buruh.

Berdasarkan isi rekomendasi dewan pengupahan, usulan UMSK Jepara 2025 dari serikat buruh yang menang adalah konsep mereka. Dengan rumus 6,5 persen ditambah besaran persentase setiap sektor tersebut berdasarkan masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Rinciannya, sektor 1 berupa KBLI 29300 (industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih) angkanya 13 persen. Sehingga, upah buruh yang bekerja di sektor ini sebesar Rp 2.949.533 per bulan.

Sedangkan untuk sektor 2 berupa industri tekstil dan alas kaki, angkanya 10 persen. Sehingga upah buruh per bulan sebesar Rp 2.871.246.

Lalu untuk sektor 3 yaitu untuk industri rokok putih, angkanya 7 persen. Sehingga nilai upah per bulan sebesar Rp 2.792.940.

“Yang menentukan adalah dewan pengupahan yang diusulkan kepada bupati,” jelas Edy, Rabu (18/12/2024).

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara berusaha untuk menegosiasi Pj Bupati agar memikirkan juga kepentingan para pengusaha dalam penetapan UMK 2025 dan UMSK Jepara 2025. Namun rupanya upaya tersebut tak digubris Edy.

“Apindo sudah tahu semua. Sudah beres semua. Jadi diusulkan. Insyaallah tidak ada masalah,” ungkap Edy.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler