Besaran UMK-UMSK Jepara Resmi Ditetapkan, Segini Nilainya
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 19 Desember 2024 11:14:00
Murianews, Jepara – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025, Rabu (18/12/2024) malam.
Usai ditetapkan, kedua upah tersebut akan diberlakukan per 1 Januari 2025 mendatang. Setiap pengusaha diminta untuk menerapkan aturan tersebut.
Untuk UMK Jepara tahun 2025, kenaikannya sebesar 6,5 persen dari tahun 2024. Angkanya mencapai Rp 2.610.224.
Sementara UMSK, besarannya berdasarkan masing-masing sektor yang terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Rumusnya yaitu persentase setiap KBL ditambah dengan 6,5 persen.
Rinciannya, untuk KBLI 29300 (industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih) sebesar Rp 2.949.553.
Lalu KBLI 14111 (industri pakaian jadi atau konveksi), KBLI 15121 (industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi), KBLI 15201 (industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari), dan KBLI 15202 (industri sepatu olahraga) sebesar Rp 2.871.246.
Sementara KBLI 12012 (industri rokok putih) dan KBLI 12019 (industri rokok lainnya) sebesar Rp 2.792.940.
”Penetapan UMK dan UMSK sudah sesuai regulasi dan aturan,” kata Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Kamis (19/12/2024).
Sesuai Rekomendasi...
- 1
- 2



