Rabu, 19 November 2025

Edy menyampaikan, angka-angka yang disahkan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dari sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara. Dia memastikan bahwa mekanisme pembahasan dan pengusulan upah sudah sesuai dengan aturan. 

Salah satunya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 dalam ayat 1 dan 2 disebutkan, UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko berbeda dari sektor lainnya.

Edy berharap agar keputusan tersebut bisa diterima semua pihak. Baik oleh buruh maupun pengusaha. 

”Jika masih ada yang perlu dibicarakan, nanti dibicarakan dengan baik dan bijaksana,” ujar dia.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler