Dok! UMK Kudus 2025 Rp 2,6 Jutaan dan Tak Ada Upah Minimum Sektoral

Anggara Jiwandhana
Kamis, 19 Desember 2024 10:46:00

Murianews, Kudus – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kudus 2025 disahkan sebesar Rp 2.680.485. Nominal ini pun sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengesahkan SK UMK Kabupaten/Kota se-Jateng pada tahun 2025 itu pada Rabu (18/12/2024) malam.
Kudus juga secara resmi tidak memiliki Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau UMSK 2025. Sehingga yang berlaku di tahun 2025 mendatang hanya UMK saja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kudus Agus Juanto mngungkapkan hal tersebut pada Murianews.com, Kamis (19/12/2024).
”Iya sudah ditetapkan semalam. UMK Kudus 2025 akan berlaku mulai Januari. Tidak ada UMSK hanya ada UMK,” tuturnya.
Penyosialisasian hal ini pun akan dilakukan mulai hari ini. Sosialisasi akan dilakukan dengan cara mengundang perwakilan perusahaan maupun memberikan surat edaran ke masing-masing perusahaan.
”Hari ini kami mulai dan bulan Februari tahun depan kami akan mulai melakukan pemantauan bersama Satuan Kerja wilayah Pati dari Disnaker Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya.
UMK Kudus 2025 sendiri didapatkan dari penghitungan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker nomor 16 tahun 2024,
Di mana nilai UMK Kudus 2024 yang sebesar Rp 2.516.888 ditambah kenaikan UMK 2025 sebanyak 6,5 persen atau sekitar Rp 163.597, sehingga totalnya menjadi Rp 2.680.485.