Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kudus Agus Juanto mengungkapkan, Dewan Pengupahan telah menyepakati hal ini dalam rapat tripartite kesepakatan besaran UMK Kudus 2025 yang digelar Senin hari ini.
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kudus, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Kudus, akademisi dan juga Badan Pusat Statistik pun hadir dalam rapat tersebut.
”Baik Apindo, KSPSI dan pemerintah daerah sepakat dengan angka 6,5 persen, atau sama dengan instruksi Presiden beberapa waktu lalu,” ucap Agus pada Murianews.com, Senin (9/12/2024).
Agus menyebut pembahasan UMK Kudus 2025 berlangsung cukup mulus. Pasalnya angka 6,5 persen sudah mutlak dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker nomor 16 tahun 2024.
Sehingga tidak ada lagi pembahasan nominal 6,5 persen itu dari mana dan pertimbangannya apa.
”Karena memang itu instruksi langsung dari Presiden jadi ya harus ditaati,” sambungnya.
Apindo, sambung dia, memang sedikit merasa keberatan dengan angka tersebut. Namun mereka tetap menerima karena sudah menjadi keputusan final.
”Apindo sudah bersedia meski memang diakui mereka berat. Sedangkan SPSI juga sudah tidak menuntut kenaikan dari nominal tersebut,” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK Kudus 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. Adapun nominalnya adalah sekitar Rp 2,6 jutaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kudus Agus Juanto mengungkapkan, Dewan Pengupahan telah menyepakati hal ini dalam rapat tripartite kesepakatan besaran UMK Kudus 2025 yang digelar Senin hari ini.
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kudus, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Kudus, akademisi dan juga Badan Pusat Statistik pun hadir dalam rapat tersebut.
”Baik Apindo, KSPSI dan pemerintah daerah sepakat dengan angka 6,5 persen, atau sama dengan instruksi Presiden beberapa waktu lalu,” ucap Agus pada Murianews.com, Senin (9/12/2024).
Agus menyebut pembahasan UMK Kudus 2025 berlangsung cukup mulus. Pasalnya angka 6,5 persen sudah mutlak dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker nomor 16 tahun 2024.
Sehingga tidak ada lagi pembahasan nominal 6,5 persen itu dari mana dan pertimbangannya apa.
”Karena memang itu instruksi langsung dari Presiden jadi ya harus ditaati,” sambungnya.
Apindo, sambung dia, memang sedikit merasa keberatan dengan angka tersebut. Namun mereka tetap menerima karena sudah menjadi keputusan final.
”Apindo sudah bersedia meski memang diakui mereka berat. Sedangkan SPSI juga sudah tidak menuntut kenaikan dari nominal tersebut,” ungkapnya.
Rincian besaran UMK Kudus 2025…
Jika dihitung sesuai dengan ketentuan di Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Menaker nomor 16 tahun 2024, maka nominal UMK Kudus di tahun 2025 mendatang adalah sebesar Rp 2.680.485
Itu didapat dari nilai UMK Kudus 2024 yang sebesar Rp 2.516.888 ditambah kenaikan UMK 2025 sebanyak 6,5 persen atau sekitar Rp 163.597, sehingga totalnya menjadi Rp 2.680.485.