Menteri KKP Bicara Soal Eksploitasi Pasir Laut Jepara, Ini Katanya
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 27 Desember 2024 15:01:00
Murianews, Jepara – Isu eksploitasi sedimentasi atau pasir laut masih menjadi momok bagi sebagian masyarakat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Soal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono punya pandangan lain.
Saat ditanya soal rencana aktivitas eksploitasi tersebut, Trenggono masih ingin melihat informasinya lebih detail. Terutama masih adanya dua perusahaan yang masih memiliki izin eksploitasi pasir laut di perairan Jepara.
Dua perusahaan tersebut adalah CV Guci Mas Nusantara dan PT Pasir Rantai Mas. Berdasarkan data dari portal milik Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dua perusahaan tersebut masih tertera memiliki izin.
“Akan saya cek. Karena saya baru tahu kalau di Jepara ada seperti itu,” kata Trenggono, Jumat (27/12/2024) saat kunjungan di Kampus Universitas Diponegoro (Undip) Telukawur.
Pada intinya, jelas Trenggono, pasir laut adalah sedimen pasir. Sehingga selama itu menganggu lingkungan, maka tidak masalah jika dieksploitasi.
“Tapi selama dia mengeksploitasi yang justru mengganggu lingkungan, pasti akan kita stop. Nanti saya lihat, di mana itu tempatnya itu ada, dan kalau memang mereka sudah ada izinnya, kami akan cek,” jelas Trenggono.
Bagi Trenggono, sedimentasi laut memang menjadi perhatiannya. Dia menyontohkan di perairan Moro, Kabupaten Demak. Beberapa waktu lalu pihaknya sudah menginisiasi. Sudah dilakukan eksploitasi sedimentasi di sana sekitar satu kilometer. Dia berencana akan memperluas area.
Metode Eksploitasi...%NEW_PGE%
Pihaknya akan mencari metode soal eksploitasi laut tersebut. Salah satunya dengan menggandeng kampus untuk melakukan penelitian.
“Moro Demak menjadi satu perhatian di level pemerintah. Tentu kita akan cari metode. Salah satinya dengan kampus untuk penelitian,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2024 tersebut, KKP mengalokasikan 7 wilayah perairan pesisir untuk dikeruk atau ditambang pasir lautnya. Total volumenya mencapai 17.658.472.714,44 m³ dan total luasan 5.886.157.571,48 m² atau sekitar ± 588.615,76 ha.
Ketujuh lokasi ditetapkannya penambangan atau pengerukan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi. Satu dari tujuh lokasi itu adalah wilayah perairan Kabupaten Jepara.
Wilayah Jepara masuk dalam peta lokasi prioritas perairan di sekitar Kabupaten Demak. Luasnya mencapai 574.384.627,45 meter persegi. Dengan potensi pasir laut yang akan dikeruk sebanyak 1,7 miliar kubik.
Editor: Budi Santoso



