Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Kasus perceraian di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus meningkat. Di tahun 2024, ada 2.015 warga Jepara yang cerai.

Berdasarkan laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Jepara, ada 2.015 perkara cerai yang ditangani. Angkanya sedikit menurun dibanding tahun 2023, saat itu ada 2.149 perkara.

Ketua PA Jepara Abdul Halim Zailani menyebutkan, kasus cerai yang diterima PA Jepara terdiri dari cerai talak dan cerai gugat.

Jumlah cerai talak dari suami kepada istri mencapai 422 kasus dan cerai gugat oleh istri kepada suami mencapai 1.593 kasus.

”Perceraian ini paling banyak dikarenakan Perselisihan terus menerus, masalah ekonomi, hingga masalah judi,” kata Halim, Jumat (3/1/2025).

Pada tahun 2023, tercatat ada 451 kasus cerai talak dan 1.698 kasus cerai gugat. Halim mengungkapkan, mayoritas persoalan yang melatarbelakangi masalah perceraian paling banyak juga sama, yakni perselisihan terus menerus.

Berdasarkan fakta persidangan, ungkap Halim, sebagian besar perempuan yang sudah bekerja itu merasa lebih bisa menafkahi diri. Sebagian istri merasa gajinya lebih besar dibanding suaminya. Sehingga mereka merasa bisa mandiri.

”Belum lagi kalau ada yang suaminya tidak bekerja. Belum lagi ada yang suaminya sukanya main judi. Bukannya cari nafkah untuk keluarga, malah melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat,” kata Halim.

Ada KDRT...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler