Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, gerak cepat menangkap pelaku pencabulan atau pemerkosaan terhadap balita 3,5 tahun. Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam dari laporan keluarga kepada Polisi.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pelaku ditangkap Senin (13/1/2025) malam. Tak disangka, rupanya pelaku adalah calon ayah tiri korban.

Pria itu berinisial MAK (23). Dialah orang yang mengantar ibu korban melapor ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Tersangka ini calon ayah tiri korban. Dia kami tangkap saat masih berada di Mapolres Jepara," ungkap AKP Wildan, Selasa (14/1/2025).

Pada Senin (13/1/2025) siang, Murianews.com sempat berbicara empat mata dengan pelaku. Pria ini bercerita tentang kronologi pencabulan versi dirinya. Hanya saja, dia tak mau untuk diwawancarai.

Selama pembicaraan itu, pelaku terlihat ketakutan. Wajahnya pucat, bicaranya pelan dan terbata-bata.

Wildan mengatakan, penyidik sempat memintai keterangan kepada empat terduga pelaku yang dituduhkan oleh ibu korban atas kasus yang menimpa balita 3,5 tahun ini. Namun Polisi tidak yakin dengan keterangan mereka yang mengarah sesuai yang dituduhkan tersebut.

Keterangan berbeda...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler