Pria itu berinisial MAK (23). Dialah orang yang mengantar ibu korban melapor ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Tersangka ini calon ayah tiri korban. Dia kami tangkap saat masih berada di Mapolres Jepara," ungkap AKP Wildan, Selasa (14/1/2025).
Pada Senin (13/1/2025) siang, Murianews.com sempat berbicara empat mata dengan pelaku. Pria ini bercerita tentang kronologi pencabulan versi dirinya. Hanya saja, dia tak mau untuk diwawancarai.
Selama pembicaraan itu, pelaku terlihat ketakutan. Wajahnya pucat, bicaranya pelan dan terbata-bata.
Wildan mengatakan, penyidik sempat memintai keterangan kepada empat terduga pelaku yang dituduhkan oleh ibu korban atas kasus yang menimpa balita 3,5 tahun ini. Namun Polisi tidak yakin dengan keterangan mereka yang mengarah sesuai yang dituduhkan tersebut.
Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, gerak cepat menangkap pelaku pencabulan atau pemerkosaan terhadap balita 3,5 tahun. Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam dari laporan keluarga kepada Polisi.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pelaku ditangkap Senin (13/1/2025) malam. Tak disangka, rupanya pelaku adalah calon ayah tiri korban.
Pria itu berinisial MAK (23). Dialah orang yang mengantar ibu korban melapor ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Tersangka ini calon ayah tiri korban. Dia kami tangkap saat masih berada di Mapolres Jepara," ungkap AKP Wildan, Selasa (14/1/2025).
Pada Senin (13/1/2025) siang, Murianews.com sempat berbicara empat mata dengan pelaku. Pria ini bercerita tentang kronologi pencabulan versi dirinya. Hanya saja, dia tak mau untuk diwawancarai.
Selama pembicaraan itu, pelaku terlihat ketakutan. Wajahnya pucat, bicaranya pelan dan terbata-bata.
Wildan mengatakan, penyidik sempat memintai keterangan kepada empat terduga pelaku yang dituduhkan oleh ibu korban atas kasus yang menimpa balita 3,5 tahun ini. Namun Polisi tidak yakin dengan keterangan mereka yang mengarah sesuai yang dituduhkan tersebut.
Keterangan berbeda...
Wildan menerangkan, pelaku dan ibu korban sama-sama dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik dalam kasus pemerkosaan balita di Jepara ini. Penyidik rupanya mendapatkan keterangan berbeda dari keduanya.
"Ternyata itu hanya alibi pelaku. Saat kami mintai keterangan, ternyata ada yang tidak sinkron antara keterangan ibu korban dan pelaku," ungkap Wildan.
Dalam keterangannya, pelaku menyebut anaknya menangis sebelum masuk ke dalam toilet. Namun ibunya menyebut korban menangis saat berada di dalam toilet.
Wildan mengungkapkan, sebelumnya penyidik sudah melihat ada beberapa kejanggalan lain di kasus yang menimpa balita 3,5 tahun ini. Namun pihaknya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Sehingga dilakukan penyelidikan dan pendalaman lagi.
"Kemudian kami laksanakan pemeriksaan ulang ke bapaknya (pelaku). Akhirnya dia mengakui perbuatannya," jelas Wildan.
Setelah pengakuan tersebut, penyidik langsung menahan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Jepara.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami tahan," kata Wildan, memaparkan perkembangan kasus pemerkosaan balta 3,5 tahun di Jepara ini.
Editor: Budi Santoso