Pengecer Elpiji di Jepara Ramai Bikin Izin Usaha
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 5 Februari 2025 17:00:00
Murianews, Jepara – Puluhan pengecer gas elpiji di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) ramai-ramai mengajukan perizinan berusaha. Mereka mengajukan diri menjadi sub pangkalan gas elpiji 3 kilogram.
Penata Perizinan Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Jepara, M Zaenul Arifin menyebut, sejak 1 Februari 2025 lalu atau dalam waktu lima hari terakhir, tercatat sudah ada 49 pengecer yang mengajukan nomor izin berusaha (NIB). Itu dilakukan karena aturan saat ini, pengecer dapat menjadi pangkalan dengan syarat punya NIB.
''Iya, sejak tanggal 1 Febuari permintaan membludak. Bahkan di hari libur tetap ada, karena terlihat di sistem OSS,'' jelas Arifin, Rabu (5/1/2025).
Arifin merinci, pada tanggal 1 Februari ada pengajuan lima NIB dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47772 atau untuk perdagangan eceran gas elpiji. Pada 2 Februari pengajuan menjadi delapan permohonan, 3 Februari ada 15 permohonan, dan pada 4 Februari ada 22 permohonan.
''Meskipun pengecer masih bisa menjual elpiji bersubsidi saat ini, namun mereka sudah mulai bersiap dengan mengurus NIB,'' kata Arifin.
Salah satu pengecer Elpiji di Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara, Zulfa mengaku tertarik untuk mendaftar sebagai pangkalan elpiji. Namun sejauh ini ia masih terbatas pada modal.
''Mau daftar NIB, yang penting syaratnya tidak menyulitkan,'' ungkapnya.
Kuota Elpiji...
- 1
- 2



