Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah kembali membolehkan elpiji 3 kg dijual di tingkat pengecer mulai hari ini, Selasa (4/2/2025). Meski begitu, pembeliannya tetap diharuskan membawa KTP.

Itu dikemukakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Selasa (4/2/2025) saat sidak Pangkalan Elpiji 3 Kg di Kawasan Palmerah, Jakarta.

”Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” ucap Bahlil seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, penggunaan KTP dalam pembelian elpiji 3 kg di pengecer itu guna pendataan. Selain itu, KTP juga untuk memastikan penyaluran gas elpiji bersubsidi tersebut tepat sasaran sebagaimana keinginan pemerintah.

Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, para pengecer kini telah berganti nama menjadi sub-pangkalan. Mereka nantinya juga dibekali aplikasi Pertamina MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Lewat aplikasi itu, pemerintah bisa mencatat siapa saja yang membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi tersebut. Kemudian berapa jumlah yang dibeli serta mengontrol harga jual tabung gas tersebut.

Saat ini, Bahlil melanjutkan, pihaknya belum menetapkan kuota pembelian elpiji 3 kg untuk setiap orangnya. Meski begitu, ia menegaskan penting bagi masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 kg dalam batas kewajaran sesuai kebutuhan masing-masing.

”Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat yang kebutuhan standar. Jangan satu KTP belinya 10,” ucap Bahlil.

Sebelumnya...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler