Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga siap memfasilitasi pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi untuk menjual gas elpiji 3 kg. Proses pengajuan ini dapat dilakukan langsung melalui agen Elpiji di wilayah masing-masing.

”Pengajuan menjadi pangkalan disampaikan ke agen Elpiji,” kata Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, di Denpasar, Bali, dikutip dari Antara, Senin (3/2/2025).

Ahad menjelaskan, potensi penambahan pangkalan cukup besar, khususnya di wilayah yang belum memiliki fasilitas atau masih memungkinkan untuk pendirian sarana penjualan elpiji.

Pengecer yang berpotensi menjadi pangkalan resmi merupakan perorangan, bukan badan usaha. Dokumen yang harus disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU), serta melakukan kontrak dengan agen elpiji.

Selain itu, pengecer juga diwajibkan memiliki rekening bank untuk transaksi non-tunai dan melakukan registrasi pada aplikasi gerai pangkalan.

”Pangkalan berkontrak dengan agen atau mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah untuk menjadi pangkalan,” ujar Ahad.

Berdasarkan data Pertamina Patra Niaga, jumlah pangkalan elpiji 3 kg di Bali per Januari 2025 telah mencapai 5.335 unit. Pembelian elpiji di pangkalan resmi dinilai lebih terjamin takarannya karena dilengkapi timbangan untuk memastikan berat tabung sesuai standar.

Penghapusan Pengecer...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler