Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, pengecer tetap dapat menjual elpiji 3 kg asalkan terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
”Jadi pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot.
Untuk menjadi pangkalan resmi, pengecer atau individu dapat mengajukan permohonan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sistem OSS ini terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga proses pendaftaran lebih mudah dan cepat.
Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi melarang penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025. Penjualan hanya bisa dilakukan oleh pangkalan yang terdaftar resmi di Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, pengecer tetap dapat menjual elpiji 3 kg asalkan terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
”Jadi pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot.
Untuk menjadi pangkalan resmi, pengecer atau individu dapat mengajukan permohonan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sistem OSS ini terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga proses pendaftaran lebih mudah dan cepat.
Cara Daftar OSS untuk Pengecer Elpiji 3 Kg:
Daftar akun OSS...
Daftar Akun OSS
- Akses laman https://oss.go.id
- Klik tombol ”Daftar”
- Isi formulir pendaftaran dan centang persetujuan
- Klik ”Submit” dan cek email untuk proses aktivasi
- Klik ”Aktivasi” pada email yang diterima untuk mengaktifkan akun
- Login kembali ke OSS menggunakan username dan kata sandi yang diterima
- Ajukan NIB
- Masuk ke laman OSS dan pilih menu ”Permohonan”
- Klik ”Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)”
- Pilih ”Nomor Induk Berusaha (NIB)”, lalu lengkapi data diri
- Klik ”Simpan dan Lanjutkan”, lalu tambahkan detail usaha
- Isi data usaha, lokasi, dan dokumen pendukung
- Setelah semua data terisi, klik ”Proses NIB dan Izin Usaha”
- Cetak dokumen NIB dan izin usaha sebagai bukti pendaftaran