”TKP (tempat kejadian perkara) nya di RT 4 RW 1 Desa Sowan Lor, Kecamatan Kedung,” sebut AKP Wildan, Jumat (7/2/2025).
Pencurian itu bermula pada Rabu (22/1/2025) pukul 12.05 WIB, korban bersama sopirnya mengirim sembako pesanan pemilik toko di Desa Sowan Lor dengan mobil truk box. Saat itu kendaraan diparkir di tepi jalan.
Saat itu, lanjut Wildan, korban meninggalkan tas selempang berisi uang Rp 18 juta di atas jok. Lalu korban bersama sopirnya menurunkan barang pesanan.
Wildan mengungkapkan, korban sempat melihat tersangka yang mengendarai honda Supra Fit bernomor Polisi K 6313 CC itu melintas di kawasan tersebut. Tak lama, tersangka putar balik dan berhenti di depan truk box.
”Korban tidak curiga. Dikira (tersangka) adalah warga setempat,” kata AKP Wildan.
Saat korban bersama sopirnya kembali ke truk box, keduanya melihat tersangka terburu-buru meninggalkan lokasi dengan menarik gas kencang.
Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) membekuk residivis pencurian uang. Pasalnya, pelaku diduga telah mencuri duit belasan juta rupiah milik kurir sembako gegara terlilit utang.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebutkan, korban adalah Addhy Sulistiyo Herlambang (36), warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri. Sedangkan tersangka adalah SR (45), warga Kecamatan Bangsri.
”TKP (tempat kejadian perkara) nya di RT 4 RW 1 Desa Sowan Lor, Kecamatan Kedung,” sebut AKP Wildan, Jumat (7/2/2025).
Pencurian itu bermula pada Rabu (22/1/2025) pukul 12.05 WIB, korban bersama sopirnya mengirim sembako pesanan pemilik toko di Desa Sowan Lor dengan mobil truk box. Saat itu kendaraan diparkir di tepi jalan.
Saat itu, lanjut Wildan, korban meninggalkan tas selempang berisi uang Rp 18 juta di atas jok. Lalu korban bersama sopirnya menurunkan barang pesanan.
Wildan mengungkapkan, korban sempat melihat tersangka yang mengendarai honda Supra Fit bernomor Polisi K 6313 CC itu melintas di kawasan tersebut. Tak lama, tersangka putar balik dan berhenti di depan truk box.
”Korban tidak curiga. Dikira (tersangka) adalah warga setempat,” kata AKP Wildan.
Saat korban bersama sopirnya kembali ke truk box, keduanya melihat tersangka terburu-buru meninggalkan lokasi dengan menarik gas kencang.
Surat berharga ikut hilang…
Saat korban hendak memasukkan uang pembayaran dari toko itu, rupanya tas selempang sudah raib. Uang senilai Rp 18 juta dan surat-surat berharga hilang tanpa jejak.
”Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kedung,” ucap Wildan.
Wildan mengungkapkan, pihaknya berhasil membekuk pelaku kemarin, Kamis (6/2/2025) pukul 17.00 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu motor Honda Supra Fit, tas selempang milik korban dan pakaian milik pelaku.
”Uang curiannya digunakan untuk bayar hutang dan keperluan sehari-hari,” ungkap Wildan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, imbuh Wildan, tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana yang sama di wilayah lain.
Atas tindakan tersebut, Wildan menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun.
Editor: Supriyadi