Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag Jepara, Siti Yuliati menyebutkan, tahun ini ada sebanyak 1.300 calon jemaah haji (calhaj) dari Kabupaten Jepara. Sebagian dari mereka sudah melakukan pelunasan Bipih.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025, pelunasan Bipih reguler dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama, dibuka mulai tanggal 14 Februari - 14 Maret 2025. Sedangkan untuk tahap kedua, mulai tanggal 24 Maret - 17 April 2025.
Yuli menyebut, tahap pertama pelunasan Bipih diperuntukkan bagi Calhaj reguler yang masuk dalam kuota musim haji tahun berjalan dan prioritas jemaah Haji reguler Lansia. Sebab pelaksanaan haji tahun 2025 mengangkat tema Haji dengan Ramah Lansia dan Disabilitas.
"Kuotanya untuk tahun ini sekitar 1.300-an. Rata-rata usia 50 tahun ke atas, dan yang paling muda usia 18 tahun," katanya, Kamis, (20/2/2025).
Adapun syarat bagi Calhaj Lansia yang bisa mendapatkan kuota prioritas, adalah berusia minimal 65 tahun terhitung pada tanggal 2 Mei 2025. Kemudian terdaftar sebagai jemaah haji minimal 5 tahun atau sudah mendaftar sebelum tanggal 3 Mei 2020.
"Untuk penentuannya by sistem oleh Siskohat (Sitem Komputerisasi Haji Terpadu) pusat. Daerah hanya menerima data untuk kemudian dilakukan verifikasi lapangan, apakah jemaah haji tersebut masih hidup," jelasnya.
Murianews, Jepara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara (Kemenag Jepara), Jawa Tengah (Jateng) mulai membuka pelunasan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Jadwal pelunasannya juga sudah diumumkan.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag Jepara, Siti Yuliati menyebutkan, tahun ini ada sebanyak 1.300 calon jemaah haji (calhaj) dari Kabupaten Jepara. Sebagian dari mereka sudah melakukan pelunasan Bipih.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025, pelunasan Bipih reguler dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama, dibuka mulai tanggal 14 Februari - 14 Maret 2025. Sedangkan untuk tahap kedua, mulai tanggal 24 Maret - 17 April 2025.
Yuli menyebut, tahap pertama pelunasan Bipih diperuntukkan bagi Calhaj reguler yang masuk dalam kuota musim haji tahun berjalan dan prioritas jemaah Haji reguler Lansia. Sebab pelaksanaan haji tahun 2025 mengangkat tema Haji dengan Ramah Lansia dan Disabilitas.
"Kuotanya untuk tahun ini sekitar 1.300-an. Rata-rata usia 50 tahun ke atas, dan yang paling muda usia 18 tahun," katanya, Kamis, (20/2/2025).
Adapun syarat bagi Calhaj Lansia yang bisa mendapatkan kuota prioritas, adalah berusia minimal 65 tahun terhitung pada tanggal 2 Mei 2025. Kemudian terdaftar sebagai jemaah haji minimal 5 tahun atau sudah mendaftar sebelum tanggal 3 Mei 2020.
"Untuk penentuannya by sistem oleh Siskohat (Sitem Komputerisasi Haji Terpadu) pusat. Daerah hanya menerima data untuk kemudian dilakukan verifikasi lapangan, apakah jemaah haji tersebut masih hidup," jelasnya.
Haji Reguler...
Kemudian, baik Calhaj Reguler maupun prioritas Calhaj Lansia, juga harus memenuhi syarat Istitha'ah kesehatan dan terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk bisa melunasi Bipih pada tahap pertama.
Untuk besaran biayanya, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berbeda-beda. Bergantung sesuai dengan embarkasi masing-masing.
Bagi Calhaj Jepara yang diberangkatkan dari Embarkasi Adi Soemarmo besaran BPIH-nya sebesar Rp89.457.009 atau biaya total. Kemudian Bipih-nya sebesar Rp55.478.501.
"Biaya tersebut dikurangi setoran awal Rp25 juta, sehingga calon jemaah haji tinggal melunasi sebesar Rp30.478.501 karena sudah ada nilai manfaat dari setoran awal," pungkas Siti Yuliati.
Editor: Budi Santoso