Perangkat Desa berinisiall IP diringkus Resmob Polres Jepara pada 29 Januari 2025 lalu bersama lima orang lainnya di rumah warga setempat. Enam orang lainnya adalah warga setempat berinisial MS, KT, AR, MR, dan LM.
“Saya khilaf. Itu untuk hiburan saja,” kata IP, Jumat (21/2/2025).
IP menyebutkan, taruhan setiap kali permainan qiu-qiu itu maksimal Rp 10 ribu. Dalam satu malam, dia biasanya hanya bermodal uang Rp 100 ribu.
“Jarang menang. Kalau kalah habis Rp 100 ribu,” sebut dia.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebutkan, saat penggerebekan itu didapat sejumlah barang bukti. Yaitu uang tunai Rp 1.125.000, tiga paket kartu domino dan 1 unit ponsel.
Murianews, Jepara – Seorang perangkat Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) diringkus Satreskrim Polres Jepara. Perangkat Desa ini kedapatan sedang asyik bermain judi qiu-qiu atau domino.
Perangkat Desa berinisiall IP diringkus Resmob Polres Jepara pada 29 Januari 2025 lalu bersama lima orang lainnya di rumah warga setempat. Enam orang lainnya adalah warga setempat berinisial MS, KT, AR, MR, dan LM.
Kepada Murianews.com, perangkat desa itu mengaku selama tiga pekan sebelum diringkus, memang hampir rutin main judi saban malam. Permaian itu diaggapnya sebagai hiburan semata.
“Saya khilaf. Itu untuk hiburan saja,” kata IP, Jumat (21/2/2025).
IP menyebutkan, taruhan setiap kali permainan qiu-qiu itu maksimal Rp 10 ribu. Dalam satu malam, dia biasanya hanya bermodal uang Rp 100 ribu.
“Jarang menang. Kalau kalah habis Rp 100 ribu,” sebut dia.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebutkan, saat penggerebekan itu didapat sejumlah barang bukti. Yaitu uang tunai Rp 1.125.000, tiga paket kartu domino dan 1 unit ponsel.
Uang Taruhan...
“Uang taruhan yang kami amankan Rp 1.125.000,” kata Wildan saat press rilis kegiatan rutin dengan target yang dioptimalkan (KRYD) di Mapolres Jepara, Jumat (21/2/2025).
Atas aktivitas main judi tersebut, Wildan menjerat IP dan lima tersangka lain dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, 2 KUHP dan atau Pasal 303 BIS Ayat (1) ke 1,2 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Wildan menegaskan agar seluruh masyarakat Kabupaten Jepara tidak bermain judi. Sebab pihaknya akan terus memburu aktivitas yang merupakan penyakit masyarakat itu.
“Apalagi ini perangkat desa. Mestinya bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Sehingga kami tindak tegas,” tandas Wildan.
Editor: Budi Santoso