Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Seorang perangkat Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) diringkus Satreskrim Polres Jepara. Perangkat Desa ini kedapatan sedang asyik bermain judi qiu-qiu atau domino.

Perangkat Desa berinisiall IP diringkus Resmob Polres Jepara pada 29 Januari 2025 lalu bersama lima orang lainnya di rumah warga setempat. Enam orang lainnya adalah warga setempat berinisial MS, KT, AR, MR, dan LM.

Kepada Murianews.com, perangkat desa itu mengaku selama tiga pekan sebelum diringkus, memang hampir rutin main judi saban malam. Permaian itu diaggapnya sebagai hiburan semata.

“Saya khilaf. Itu untuk hiburan saja,” kata IP, Jumat (21/2/2025).

IP menyebutkan, taruhan setiap kali permainan qiu-qiu itu maksimal Rp 10 ribu. Dalam satu malam, dia biasanya hanya bermodal uang Rp 100 ribu.

“Jarang menang. Kalau kalah habis Rp 100 ribu,” sebut dia.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebutkan, saat penggerebekan itu didapat sejumlah barang bukti. Yaitu uang tunai Rp 1.125.000, tiga paket kartu domino dan 1 unit ponsel.

Uang Taruhan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler