Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Salah satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) mengundurkan diri. Padahal, dia sudah dinyatakan lulus seleksi pada 2024 lalu.

Pengumuman pengunduran diri CPNS tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor: 005/PANSEL.JPA/CASN/II/2025. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 2025 lalu.

Satu CPNS yang mengundurkan diri yaitu Aulia Putri Andani. Ia dinyatakan lulus sebagai auditor terampil di Inspektorat Kabupaten Jepara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminta menjelaskan CPNS tersebut mengundurkan diri pada saat masa pemberkesan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dimulai pada tanggal 25 Januari-21 Februari 2025.

Adapun alasannya, ungkap Sridana, karena CPNS tersebut sakit sehingga saat ini masih masih menjalani masa pengobatan.

”Iya satu orang mengundurkan diri disebabkan karena beliaunya ini sakit dan tidak bisa melaksanakan tugas sehingga mengundurkan diri," katanya, Jumat (14/2/2025).

Kendati mundur, Sridana memastikan bahwa CPNS tersebut tidak dikenai denda. Namun terdapat sanksi yang diberikan yaitu tidak boleh mengikuti pendaftaran penerimaan CPNS selama satu tahun.

Untuk pengisian jabatan yang kosong tersebut, imbuh dia, akan diisi oleh peserta pengganti yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Proses penggantiannya akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Kekurangan Tenaga... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler