Tercatat sebelas orang diamankan karena membuka praktik parkir liar. Mereka menarik tarif parkir di luar ketentuan yang ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub) jepara.
Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, tak hanya mematok di atas ketentuan, mereka juga memaksa pengendara untuk membayar.
”Modus yang dilakukan yaitu menarik uang parkir tanpa disertai retribusi dari Dishub dan memaksa membayar parkir,” katanya, Senin (17/3/2025).
Dari sebelas juru parkir liar itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 289.500.
”Atas tindakan yang mereka lakukan, masing-masing dari 11 Juru parkir tersebut kita lakukan pembinaan,” jelasnya.
Murianews, Jepara – Keberadaan parkir liar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diobrak-abrik tim gabungan Polres Jepara. Tak hanya menggusur praktik ilegal itu saja, Polres Jepara juga meringkus juru parkir liar tersebut.
Tercatat sebelas orang diamankan karena membuka praktik parkir liar. Mereka menarik tarif parkir di luar ketentuan yang ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub) jepara.
Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, tak hanya mematok di atas ketentuan, mereka juga memaksa pengendara untuk membayar.
Sesuai regulasi, tarif parkir sepeda motor Rp 1 ribu. Sedangkan mobil Rp 2 ribu. Para juru parkir liar itu beraksi di wilayah perkotaan Kabupaten Jepara.
”Modus yang dilakukan yaitu menarik uang parkir tanpa disertai retribusi dari Dishub dan memaksa membayar parkir,” katanya, Senin (17/3/2025).
Dari sebelas juru parkir liar itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 289.500.
Mereka diamankan karena melanggar Perda Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
”Atas tindakan yang mereka lakukan, masing-masing dari 11 Juru parkir tersebut kita lakukan pembinaan,” jelasnya.
Bikin PAD Tak Optimal...
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan pada Dishub Kabupaten Jepara, Albertus Kurniawan mengatakan keberadaan juru parkir liar sebenarnya menjadi salah satu kendala tidak optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Sebab uang parkir yang dihasilkan oleh juru parkir liar tersebut seharusnya masuk ke dalam kas daerah.
”Iya merugikan, seharusnya masuk potensi pendapatan daerah hanya saja disalahgunakan oleh oknum tertentu sehingga tidak masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Ia sendiri mendapat laporan saat ini terdapat 10 titik parkir di Kabupaten Jepara yang disalahgunakan oleh oknum juru parkir liar. Sebab mereka belum terdata sebagai juru parkir di Dishub Jepara.
Saat ini total terdapat 270 juru parkir yang sudah terdata dengan jumlah titik parkir di tepi jalan umum sebanyak 191 titik.
”Kepada masyarakat agar terhindar dari juru parkir liar, setiap juru parkir saat ini kami lengkapi dengan seragam, surat tugas, dan id card. Kemudian jangan sungkan untuk minta karcis, karena setiap juru parkir kita bekali karcis,” pungkasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi