Plt Asisten Administrasi Umum Setda Jepara sekaligus Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara (DLH Jepara), Aris Setiawan menempatkan pro dan kontra penambangan itu pada ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga semua harus diletakan pada porsi yang semestinya.
“Kami mendukung investasi yang sah dan sesuai aturan. Namun, semua proses harus berdasarkan hukum, bukan atas dasar kepentingan sepihak,” jelas Aris Setiawan, Kamis (12/6/2025).
Aris menyebut, Pemkab Jepara memiliki Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang dibentuk melalui SK Bupati Jepara Nomor 540/207 Tahun 2024. Tim ini telah menggelar rapat koordinasi pada 23 April 2025 guna membahas legalitas penambangan di Gunung Mrico Sumberrejo ini.
Tim ini terdiri dari unsur Forkopimda dan perangkat daerah lintas sektor, dengan tugas menyusun rencana penataan usaha tambang, memantau dan menertibkan kegiatan pertambangan, hingga menyampaikan laporan kepada Bupati. Tim juga bertugas berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penegakan hukum atas kegiatan tambang ilegal.
Murianews, Jepara - Penambangan di Gunung Mrico, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) berpotensi akan tetap berjalan. Pemkab Jepara menyebut tak bisa larang penambangan itu, meskipun sebagian masyarakat menolak.
Plt Asisten Administrasi Umum Setda Jepara sekaligus Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara (DLH Jepara), Aris Setiawan menempatkan pro dan kontra penambangan itu pada ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga semua harus diletakan pada porsi yang semestinya.
Diketahui, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jateng (ESDM Jateng) telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada CV Senggol Mekar pada 12 November 2024 lalu. Karena itu, Aris Setiawan menegaskan, Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara) tidak akan menghalangi aktivitas usaha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendukung investasi yang sah dan sesuai aturan. Namun, semua proses harus berdasarkan hukum, bukan atas dasar kepentingan sepihak,” jelas Aris Setiawan, Kamis (12/6/2025).
Aris menyebut, Pemkab Jepara memiliki Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang dibentuk melalui SK Bupati Jepara Nomor 540/207 Tahun 2024. Tim ini telah menggelar rapat koordinasi pada 23 April 2025 guna membahas legalitas penambangan di Gunung Mrico Sumberrejo ini.
Tim ini terdiri dari unsur Forkopimda dan perangkat daerah lintas sektor, dengan tugas menyusun rencana penataan usaha tambang, memantau dan menertibkan kegiatan pertambangan, hingga menyampaikan laporan kepada Bupati. Tim juga bertugas berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penegakan hukum atas kegiatan tambang ilegal.
Forum Dengar Pendapat...
Ditambahkan juga, Pemkab Jepara telah menggelar beberapa forum dengar pendapat bersama masyarakat terkait isu pertambangan di wilayah tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan jalan keluar yang adil.
“Pada April dan Mei lalu, Pemkab Jepara telah melakukan audiensi dan forum dengar pendapat dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik,” imbuhnya.
Aris Setiawan tak menampik, silang pendapat antara pihak pro dan kontra terkait tambang Gunung Mrico inni bisa berujung pada konflik di masyarakat. Untuk itu, meskipun CV Senggol Mekar sudah memiliki IUP dan memiliki hak penambangan sejak izin itu diterbitkan, Pemkab Jepara masih akan mencari solusi terbaik lainnya.
“Kita sebagai pemerintah harus berada di tengah. Tidak boleh membela masyarakat seutuhnya dan membela pengusaha seutuhnya. Kita membela sesuai dengan aturan yang ada. Yang mendasarkan aturan itu yang kita bela. Mungkin masyarakat kita, ada beberapa yang belum memahami terkait dengan kegiatan (penambangan) ini,” tandas Aris.
Editor: Budi Santoso