Tak lama kemudian, F diperkenalkan kepada seorang oknum berinisial R.
”Kalau lewat jalur resmi ya emang seperti itu, Mbak. Sulit dan berbelit-belit. Tapi kalau lewat saya, tinggal bayar Rp 800.000, foto SIM langsung jadi. Nggak sampai 2 jam,” ujar F menirukan ucapan oknum R seperti dikutip Murianews.com dari situs tersebut.
”Sudah kami telusuri, semua anggota memastikan tidak ada pungli seperti yang dimaksud di berita itu. Apalagi, di berita itu tidak jelas yang bersangkutan membuat SIM jenis apa,” jelas AKP Dion, Kamis (12/6/2025).
AKP Dion juga memastikan telah menerapkan sistem pengawasan yang cukup ketat. Pihaknya menyebut selalu ada anggota Propam Polres Jepara yang berjaga mengawasi anggota yang bertugas melayani pembuatan SIM.
”Ada juga CCTV yang langsung terhubung ke ruangan saya. Sehingga saya bisa mengawasi penuh setiap aktivitas anggota di ruangan-ruangan,” tegas AKP Dion.
Murianews, Jepara – Beredar kabar ada pungutan liar (pungli) terhadap warga yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Pungli itu disebutkan bahkan mencapai ratusan ribu.
Kabar tersebut diberitakan oleh sebuah situs media online yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Dalam berita itu diungkapkan, seorang warga berinisial F mengaku dihampiri oleh seseorang berinisial W yang menawarkan ”jalur cepat” dengan koneksi ke orang dalam.
Tak lama kemudian, F diperkenalkan kepada seorang oknum berinisial R.
”Kalau lewat jalur resmi ya emang seperti itu, Mbak. Sulit dan berbelit-belit. Tapi kalau lewat saya, tinggal bayar Rp 800.000, foto SIM langsung jadi. Nggak sampai 2 jam,” ujar F menirukan ucapan oknum R seperti dikutip Murianews.com dari situs tersebut.
Menanggapi kabar tersebut, Kasatlantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi C langsung mencari kebenarannya. Dia menanyai seluruh anggotanya yang bertugas di Bagian Urusan SIM.
”Sudah kami telusuri, semua anggota memastikan tidak ada pungli seperti yang dimaksud di berita itu. Apalagi, di berita itu tidak jelas yang bersangkutan membuat SIM jenis apa,” jelas AKP Dion, Kamis (12/6/2025).
AKP Dion juga memastikan telah menerapkan sistem pengawasan yang cukup ketat. Pihaknya menyebut selalu ada anggota Propam Polres Jepara yang berjaga mengawasi anggota yang bertugas melayani pembuatan SIM.
”Ada juga CCTV yang langsung terhubung ke ruangan saya. Sehingga saya bisa mengawasi penuh setiap aktivitas anggota di ruangan-ruangan,” tegas AKP Dion.
Ada Pungli Silahkan Lapor...
AKP Dion menegaskan bahwa biaya penerbitan SIM di Polres Jepara tak semahal sesuai kabar tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan semua jenis SIM tak lebih dari Rp 200 ribu.
Rinciannya, papar Dion, SIM A Rp 120.000, SIM B I Rp 120.000, SIM B II Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, SIM C I Rp 100.000, SIM C II Rp 100.000, SIM D Rp 50.000 dan SIM D I Rp 50.000.
Namun, lanjut Dion, perlu menjadi catatan bahwa biaya tersebut hanya untuk penerbitan SIM dan belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Biaya yang perlu dikeluarkan oleh pembuat SIM mungkin saja berbeda pada setiap wilayah.
”Karena biaya tes psikologi, kesehatan, asuransi dan LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) itu masuk ranah pihak ke tiga, tentu kami tidak bisa menentukan tarifnya. Merekalah yang punya kewenangan terkait tarif. Untuk itulah, tak jarang tarifnya berbeda-beda,” jelas AKP Dion.
AKP Dion berharap, jika ada masyarakat yang menemui pungli saat membuat SIM di Polres Jepara, pihaknya meminta agar segera melapor.
”Silahkan lapor kepada kami. Akan kami tindak tegas. Itu sebagai upaya transparansi dari Satlantas Polres Jepara,” tandas Dion.
Editor: Dani Agus