Ketua LPPM Unisnu Jepara Mayadina R Musfiroh menilai, saat ini Kabupaten Jepara sedang menghadapi masalah serius terkait kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB), terdapat 50 kasus kekerasan terhadap anak di Bumi Kartini sejak tahun 2022 hingga 2025.
”Separuhnya merupakan kekerasan seksual,” kata Mayadina dalam keterangan resminya yang diterima Murianews.com, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, angka ini mencerminkan fenomena gunung es yang jauh lebih besar, sekaligus menegaskan bahwa Jepara perlu segera berbenah untuk benar-benar menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).
Pihaknya menyatakan, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan kemanusiaan yang keji, melanggar hak-hak dasar anak, serta secara moral dan agama sangatlah tercela. Kasus-kasus terbaru di Jepara menambah panjang daftar kelam kekerasan anak di Indonesia.
Meskipun Jepara telah mengantongi predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Pratama, realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan signifikan antara predikat dan kondisi sesungguhnya.
Murianews, Jepara – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Nahdlatul Ulama (Unisnu) menyebut, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) darurat kekerasan terhadap anak.
Ketua LPPM Unisnu Jepara Mayadina R Musfiroh menilai, saat ini Kabupaten Jepara sedang menghadapi masalah serius terkait kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB), terdapat 50 kasus kekerasan terhadap anak di Bumi Kartini sejak tahun 2022 hingga 2025.
”Separuhnya merupakan kekerasan seksual,” kata Mayadina dalam keterangan resminya yang diterima Murianews.com, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, angka ini mencerminkan fenomena gunung es yang jauh lebih besar, sekaligus menegaskan bahwa Jepara perlu segera berbenah untuk benar-benar menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).
Pihaknya menyatakan, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan kemanusiaan yang keji, melanggar hak-hak dasar anak, serta secara moral dan agama sangatlah tercela. Kasus-kasus terbaru di Jepara menambah panjang daftar kelam kekerasan anak di Indonesia.
Mayadina menyebut, tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak ini mengindikasikan bahwa Kabupaten Jepara belum menjadi ekosistem yang aman dan ramah bagi anak.
Meskipun Jepara telah mengantongi predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Pratama, realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan signifikan antara predikat dan kondisi sesungguhnya.
Kurangnya Edukasi dan Pengawasan...
”Data 50 kasus kekerasan anak, di mana 25 di antaranya adalah kekerasan seksual, adalah tamparan keras bagi kita semua,” ujar Mayadina
Pihaknya juga menyebutkan, beberapa indikasi kuat bahwa Jepara belum sepenuhnya layak anak. Antara lain, lingkungan yang belum aman.
Banyak kasus terjadi di lingkungan terdekat anak, seringkali melibatkan orang-orang yang dikenal dan dipercaya, menunjukkan kurangnya pengawasan serta edukasi di tingkat keluarga dan komunitas.
Kedua, pencegahan yang belum efektif. Menurutnya, program pencegahan dan sosialisasi yang ada tampaknya belum menyentuh akar masalah atau belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara komprehensif, sehingga kasus terus berulang.
Ketiga yaitu ketakutan melapor. Fenomena gunung es mengisyaratkan banyak korban yang enggan atau takut melapor. Baik karena stigma, kurangnya informasi, maupun kekhawatiran akan respons yang diterima.
Keempat adalah partisipasi masyarakat yang perlu ditingkatkan. Bagi Mayadina, meskipun Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2021 mengamanatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan, implementasinya masih jauh dari harapan.
”Ini bukan sekadar angka, ini menyangkut jaminan keamanan serta masa depan anak-anak kita yang terenggut. Predikat KLA seharusnya bukan hanya label, tapi cerminan nyata dari lingkungan yang melindungi anak,” tegas Mayadina.
Agar kekerasan terhadap anak tidak terus terulang, Mayadina menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan di Jepara harus bergerak cepat dan terkoordinasi.
Diperlukan Langkah Konkret...
Diperlukan langkah konkret seperti peningkatan edukasi dan literasi seksual anak, fasilitas pelaporan yang ramah anak.
Kemudian, diperlukan program pemulihan korban yang komprehensif,·keterlibatan aktif masyarakat, mendorong ekosistem ramah anak mulai tingkat desa.
“Jepara tidak boleh lagi menunda. Predikat Kabupaten Layak Anak harus diwujudkan bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam setiap sudut kehidupan anak-anak di Jepara. Masa depan mereka bergantung pada tindakan kita hari ini,” tandas Mayadina.
Editor: Dani Agus