Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Eko Hadi Susanto, guru madrasah korban penembakan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah berharap keadilan dalam kasus yang menimpanya, beberapa waktu lalu.

Saat dihubungi Murianews.com lewat sambungan telepon, Selasa (1/7/2025), Eko berharap majelis hakim sungguh-sungguh memegang aturan sebagai pijakan untuk memutuskan keadilan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum hanya memberikan tuntutan dua tahun penjara dikurangi masa tahanan sekitar enam bulan pada terdakwa.

Tuntutan itu disebut berdasarkan fakta-fakta persidengan, dimana terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal berlapis yang didakwakan.

Yakni, Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

Ada beberapa hal-hal yang memberatkan dan meringatkan dalam pertimbangan JPU memberikan tuntutannya. Hal memberatkan yakni, tindakan terdakwa yang melanggar hukum hingga mengakibatkan korban luka-luka.

Pertimbangan yang meringatkan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.

”Intinya saya berharap majelis hakim memutuskan sesuai undang-undang. Kalau hanya 2 tahun itu, masih jauh dari pasal yang diterapkan sebelumnya (UU Darurat), yang ancamannya hingga 20 tahun penjara,” kata Eko, guru Madrasah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong itu.

Tak Miliki Dendam... 

Komentar

Terpopuler