Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum hanya memberikan tuntutan dua tahun penjara dikurangi masa tahanan sekitar enam bulan pada terdakwa.
Tuntutan itu disebut berdasarkan fakta-fakta persidengan, dimana terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal berlapis yang didakwakan.
Yakni, Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
Ada beberapa hal-hal yang memberatkan dan meringatkan dalam pertimbangan JPU memberikan tuntutannya. Hal memberatkan yakni, tindakan terdakwa yang melanggar hukum hingga mengakibatkan korban luka-luka.
Pertimbangan yang meringatkan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
”Intinya saya berharap majelis hakim memutuskan sesuai undang-undang. Kalau hanya 2 tahun itu, masih jauh dari pasal yang diterapkan sebelumnya (UU Darurat), yang ancamannya hingga 20 tahun penjara,” kata Eko, guru Madrasah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong itu.
Murianews, Jepara – Eko Hadi Susanto, guru madrasah korban penembakan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah berharap keadilan dalam kasus yang menimpanya, beberapa waktu lalu.
Saat dihubungi Murianews.com lewat sambungan telepon, Selasa (1/7/2025), Eko berharap majelis hakim sungguh-sungguh memegang aturan sebagai pijakan untuk memutuskan keadilan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum hanya memberikan tuntutan dua tahun penjara dikurangi masa tahanan sekitar enam bulan pada terdakwa.
Tuntutan itu disebut berdasarkan fakta-fakta persidengan, dimana terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal berlapis yang didakwakan.
Yakni, Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
Ada beberapa hal-hal yang memberatkan dan meringatkan dalam pertimbangan JPU memberikan tuntutannya. Hal memberatkan yakni, tindakan terdakwa yang melanggar hukum hingga mengakibatkan korban luka-luka.
Pertimbangan yang meringatkan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
”Intinya saya berharap majelis hakim memutuskan sesuai undang-undang. Kalau hanya 2 tahun itu, masih jauh dari pasal yang diterapkan sebelumnya (UU Darurat), yang ancamannya hingga 20 tahun penjara,” kata Eko, guru Madrasah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong itu.
Tak Miliki Dendam...
Meski berharap terdakwa mendapatkan hukuman maksimal, Eko emastikan sudah tak memiliki dendam dengan terdakwa maupun keluarga besarnya.
Eko sendiri merupakan santri yang pernah nyantri di pondok pesantren keluarga besar terdakwa selama tujuh tahun. Eko mengenal terdakwa yang saat itu masih kecil.
”Saya tidak ada dendam atau membenci dengan terdakwa atau keluarga besarnya. Saya hanya menuntut keadilan kepada yang mendzalimi saya, itu saja,” ungkap Eko.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara dijadwalkan akan membacakan putusan perkara penembakan guru madrasah besok pagi, Rabu (2/6/2025). Berdasarkan situs https://sipp.pn-jepara.go.id/, sidang putusan tersebut akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB.
Sidang putusan terhadap terdakwa Mar’i Muhammad Riza itu bakal dipimpin hakim ketua Erven Langgeng Kaseh yang didampingi hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Jimmy Andreas Low.
Meski begitu, Eko tidak tahu jadwal sidang putusan perkara yang telah merugikan dirinya secara fisik maupun materiil itu.
“Saya malah tidak tahu kalau besok sidang putusan. Kuasa hukum saya juga tidak memberi tahu,” kata Eko.
Dia pun belum tahu apakah akan menghadiri sidang besok pagi atau tidak. Namun bila ada undangan, dia akan hadir.
Sebelumnya...
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (25/11/2024) lalu, terdakwa menembak korban di tengah jalan.
Dengan menggunakan pistol pabrikan jenis air gun, terdakwa menembak korban dengan peluru gotri kaliber 6 mm. Ada dua kali tembakan mengenai Eko. Yaitu di bagian perut sisi kiri dan di area ulu hati.
Editor: Zulkifli Fahmi